seputar-Medan | Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka (LM) menilai pelaksanaan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang sedang berlangsung saat ini cacat proses. Karena dilakukan tanpa pedoman rencana induk manajemen konservasi dan adanya kajian Historic Impact Assesment.
Menurut Koordinator Koalisi Miduk Hutabarat kepada wartawan, Kamis (6/10/2022) mereka telah menyurati Komisi IV DPRD Medan terkait hal itu.
Mereka jga telah menyampaikan pernyataan sikap langsung ke Komisi IV DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada September lalu. Saat ini pihaknya masih menunggu RDP lanjutan sekaligus tanggapan Komisi IV DPRD Medan soal isi tuntutan mereka.
Dikatakan Miduk, dalam isi pernyataan sikap Koalisi disebutkan, seiring tanah Lapangan Merdeka telah ditetapkan sebagai cagar budaya maka dimohon kepada Wali Kota Medan agar mendaftarkan (register) kepada pemerintah pusat Cq Presiden.
Bukan itu saja, kepada Wali Kota Medan dan Gubernur Sumatera Utara diminta agar mengusulkan kepada pemerintah pusat sehingga Lapangan Merdeka ditetapkan menjadi situs Proklamasi.
Sehubungan dengan itu, Koalisi juga minta supaya luas tanah Lapangan Merdeka dikembalikan ke luas semula yakni lebar 175 meter dan panjang 275 meter menjadi satu sertifikat yang saat ini ada 2 sertifikat.
Bahkan, Koalisi minta agar tanah Lapangan Merdeka dibebaskan dari bangunan di atasnya. Begitu juga seluruh pohon trembesi agar disehatkan kembali dengan penanaman kembali pohon yang sudah tumbang dan atau ditumbangkan.
Selanjutnya, Koalisi juga minta supaya mempertimbangkan untuk merekonstruksi kembali Tugu Tamiang (1896), Jambur Lige Geritten (1924), dan Monumen Jepang (1943) atau menghadirkannya dalam bentuk diorama.
Pertimbangan tersebut untuk menyelaraskan bila ke depan akan ditetapkan menjadi situs Proklamasi dan keselarasannya dengan kawasan Cagar Budaya Kesawan.
Begitu juga terkait dirobohkannya tugu di Titik Nol depan Kantor PT Pos Medan, diusulkan supaya desainnya dikembalikan ke bentuk semula.
Ditambahkan, untuk menjaga karakter Lapangan Merdeka dan bangunan sekelilingnya, harusnya lebih dulu disusun dokumen Conservation Plan Management (CMP) atau RTBL diadaptasikan dengan Historic Urban Landscape (HUL) sebagaimana yang abad ini digunakan oleh para pegiat pelestarian.
Ditegaskan, mengingat pekerjaan revitalisasi telah berlangsung, supaya seluruh aset yang ada di atas tanah Lapangan Merdeka seperti seluruh pohon yang ditebang, bangunan yang sudah dirobohkan supaya Komisi IV DPRD Medan meminta inspektorat/BPK Medan segera mengauditnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST ketika dikonfirmasi Kamis (6/10/2022) mengaku telah menerima surat dari KMS M-SU dan sedang mempelajarinya. Nantinya, Komisi IV akan melakukan RDP lanjutan dan hasilnya akan dijadikan notulen.
Pihaknya selaku lembaga dewan di komisi hanya bisa membuat suatu notulen dan diteruskan kepada pimpinan dewan yang nantinya menjadi sebuah rekomendasi. “Nanti akan kita agendakan lagi RDP lanjutan, ” sebut Haris yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra. (gus/red)