seputar-Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan rancangan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024. Diharapkan ada masukan dan tanggapan masyarakat untuk dibawa dalam uji publik.
Anggota KPU Kota Medan Zefrizal di Medan, Jumat (25/11/2022), mengatakan, dari rancangan yang disusun jumlah alokasi kursi tetap 50 kursi untuk lima dapil. Hanya saja ada perubahan di gabungan kecamatan. KPU Kota Medan dalam hal ini menyusun dua rancangan dapil untuk diuji publik.
Dalam rancangan pertama yang diumumkan, Dapil 1 terdiri atas Medan Petisah, Medan Barat, Medan Helvetia, Medan baru ditambah Medan Sunggal dengan 10 kursi.
Dapil 2 meliputi Medan Belawan, Medan Marelan, dan Medan Labuhan dengan 9 kursi. Dapil 3 yakni Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli dengan 11 kursi.
Kemudian Dapil 4 adalah Medan Area, Medan Kota, Medan Denai, dan Medan Amplas tetap 10 kursi, dan terakhir Dapil 5 terdiri atas Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, dan Medan Tuntungan dengan 10 kursi.
Sementara untuk rancangan kedua adalah Dapil 1 terdiri dari Medan Petisah, Medan Barat, Medan Helvetia, dan Medan Baru terdiri dari 7 tujuh kursi. Dapil 2 terdiri dari Medan Belawan, Medan Marelan, dan Medan Labuhan 9 kursi. Dapil 3 terdiri Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli dengan12 kursi.
Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai, dan Medan Amplas tetap 10 kursi. Terakhir Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Sunggal, dan Medan Tuntungan 12 kursi.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis sejak 23 November sampai 6 Desember 2022. Format tanggapan dapat diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Tanggapan dan masukan dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No 37 atau melalui email tekmas.kpukotamedan@gmail.com
Ia mengatakan, perubahan gabungan kecamatan di Dapil 2 dan Dapil 3 terjadi pada Kecamatan Medan Deli yang semula di Dapil 2 digabung ke Dapil 3 dikarenakan terjadi pertumbuhan jumlah penduduk di Kecamatan Medan Deli berdasarkan DAK 2 yang diterima oleh KPU Kota Medan melalui Keputusan KPU-RI no 457/2022 tentang jumlah penduduk dan alokasi kursi.
Sehingga jika Medan Deli dipertahankan tetap digabung di Dapil 2, maka akumulasi alokasi kursi di Dapil 2 akan melampaui maksimal 12 kursi pada satu daerah pemilihan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU No 7 Tahun 2017 jo PKPU No 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu DPRD kabupaten/kota.
Agak berbeda dengan mengapa Kecamatan Medan Sunggal yang semula berada di Dapil 5 dalam rancangan 1 sebagaimana pada pengumuman tersebut digabungkan dengan Dapil 1 yakni Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Barat, Medan Baru, dan ditambah Medan Sunggal, yakni semata untuk menjaga proporsionalitas dalam pengalokasian kursi setiap Dapil pada Pemilu DPRD Kota Medan tahun 2024.
“Sungguhpun begitu, sekali lagi ditegaskan bahwa dua rancangan ini diumumkan supaya mendapat tanggapan, kemudian diuji publik dan finalnya akan disampaikan ke KPU-RI,” katanya. (antara)