Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 6, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Uncategorized

LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Eliezer

oleh Redaksi 15
Sabtu, 11 Maret 2023, 05:38 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI, Rika Aprianti mengatakan saat ini Eliezer masih tetap ditahan di rutan Bareskrim.

“Begini, yang pasti kita di putusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya,” kata Rika Aprianti, Jumat (10/3/2023).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Rika belum bicara banyak terkait kemungkinan penahanan Richard Eliezer dipindahkan ke Rutan Salemba setelah LPSK mencabut perlindungan tersebut. Dia menegaskan hingga saat ini Eliezer masih ditahan di Rutan Bareskrim.

“Saya nggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan, yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim, Eliezer menjalankan pidananya,” ujarnya.

LPSK Cabut Perlindungan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Diberitakan sebelumnya, LPSK menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. Perlindungan dicabut setelah Eliezer menjalani wawancara TV tanpa izin LPSK.

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.

“Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” lanjut dia.

Namun Syahrial mengatakan pihak stasiun TV tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam, pukul 20.30 WIB. Atas tayangan itu, LPSK juga langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

“Dengan memutuskan menghentikan perlindungan pada RE,” kata Syahrial.

Syahrial menuturkan program perlindungan yang telah diberikan kepada Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum, serta bantuan psikososial.

“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” ujar Syahrial.

Eliezer kini telah berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer juga sudah dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.

BacaJuga

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Mi di Percut Sei Tuan

Waspada, Masih Ada 53 Titik Hotspot di Sumut

Toba-Samosir Diguncang Gempa!

Terdakwa Miliki 1.010 Butir Happy Five Dituntut 6 Tahun di PN Medan

Gunakan Plat Hitam, Sejumlah Kendaraan ASN Terjaring Operasi Patuh

LBH dan KKJ: Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Tak Transparan

6 Korban Tertabrak Kereta Api Dimakamkan Berdampingan di Humbahas

Nilai Proyek di Kasus Korupsi ASDP Capai Rp 1,3 Triliun

Namun Eliezer dipindah ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Eliezer sendiri ditetapkan sebagai justice collaborator dalam putusan hakim di kasus pembunuhan berencana Yosua. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • Motor yang terlibat dalam kecelakaan mengalami kerusakan parah.(Istimewa)

    Fatal, Balap Liar di Batu Bara Menelan Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPS Sumut: Inflasi Tertinggi Mei 2025 Terjadi di Gunung Sitoli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rico Waas Apresiasi Yayasan Perguruan Sultan Iskandar Muda Rawat Keberagaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehadiran Sekolah YPSIM dan Universitas Satya Terra Bhinneka Bertujuan Mencegah Disintegrasi Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com