Senin, November 10, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Uncategorized

MA Bebaskan Eks Bos OJK, Kejagung Ajukan PK

Oleh Redaksi 15
Rabu, 13 April 2022
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengajukan upaya hukum peninjuan kembali (PK) terhadap vonis bebas eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dalam kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya.

Vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) itu menggantikan putusan sebelumnya yakni delapan tahun penjara di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Jaksa Agung RI mempertimbangkan usulan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Ia menyebutkan bahwa dalam putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Fakhri telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU. Namun, kata dia, putusan kasasi di tingkat MA malah membebaskan segala tuntutan hukum terhadap terdakwa.

Ketut membeberkan, putusan bebas itu usai ada salah satu perbedaan pandangan hakim dalam sidang (dissenting opinion) yang menilai bahwa Fakhri tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Mi di Percut Sei Tuan

Waspada, Masih Ada 53 Titik Hotspot di Sumut

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Dalam putusannya, hakim MA menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena berkesimpulan terdakwa FH telah melaksanakan standard operating procedure secara benar,” jelasnya.

Jaksa beranggapan bahwa jika Fakhri sebagai petinggi di OJK melaksanakan tugas sesuai SOP, maka kerugian negara akibat tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu tidak akan terjadi.

Meski divonis bebas, jaksa masih menilai bahwa Fakhri tidak memberikan sanksi secara tegas atas hasil pengawasan keuangan yang dilakukan terhadap perusahaan pelat merah itu hingga mengakibatkan kerugian selma 10 tahun.

Ketut menuturkan bahwa saat ini kejaksaan akan melakukan pengkajian secara utuh atas putusan kasasi tersebut sebelum mengajukan PK.

Dia merujuk pada Pasal 30C huruf H Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menegaskan bahwa jaksa dapat mengajukan PK.

“Dalam rangka untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali, kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung (MA),” tandas dia.

Sebagai informasi, putusan bebas Fakhri dibacakan pada 31 Maret 2022 oleh Ketua Majleis Hakim Desnayeti dan dua hakim anggota; Soesilo dan Agus Yuniarto.

Salah satu pertimbangan MA memvonis bebas Fakhri yakni, berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai SOP yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut.

Sehingga, majelis berpendapat bahwa pada pokoknya Fakhri tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim ad hoc, Agus Yuniarto. Menurut Agus, Fakhri terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.(CNN)

Tags: OJK
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Garuda Spark Innovation Hub (GSIH) di Pos Bloc Medan, sebuah langkah signifikan untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia.(Dok:Indosat)

    Indosat Dukung Garuda Spark Medan: Percepat Transformasi Digital Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Kolaborasi Wisata & Pendidikan: Paepira Lakeside Toba Bersinar Berkat dr Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.