Sabtu, Juni 14, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Uncategorized

MA Korting Hukuman Uang Pengganti Apeng dari Rp42 T Jadi Hanya Rp2 T

oleh Redaksi 15
Selasa, 19 September 2023, 18:46 WIB
Surya Darmadi

Surya Darmadi (tengah) melambaikan tangannya dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). (ANTARA/Reno Esnir/tom)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Mahkamah Agung (MA) memberi diskon hukuman uang pengganti bagi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dari Rp 42 triliun menjadi tinggal Rp2,2 triliun saja. Dengan demikian, korting hukuman pembayaran kerugian negara terhadap Surya Darmadi mencapai Rp39,8 triliun.

Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Perkara itu sampai di meja hakim agung MA pada 18 September 2023.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Tolak perbaikan. Uang pengganti Rp2,238 triliun, subsider lima tahun penjara,” tulis putusan kasasi di laman resmi MA yang diakses di Jakarta pada Selasa (19/9/2023).

Hanya saja, MA memperberat hukuman pidana penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun. Hukuman itu naik satu tahun dari sebelumnya 15 tahun. Bos Duta Palma itu juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tulis putusan itu.

Dwiarso Budi Santiarto duduk sebagai hakim ketua dalam kasus tersebut. Adapun Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana bertugas sebagai hakim anggota. Sedangkan putusannya diketok pada Kamis (14/9/2023).

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surya Darmadi diputus bersalah dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakpus pada Kamis (23/2/2023) sore.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun memutuskan memperkuat putusan yang diketok majelis hakim PN Jakpus terhadap Surya Darmadi pada Juni 2023. Dengan putusan banding itu, hukuman terhadap Surya tak berubah. Tapi hukuman berubah di tangan MA.

Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan Kejaksaan Agung yaitu pidana penjara seumur hidup. Oleh karena itu, JPU juga mengajukan banding, meski tak membuahkan hasil.

Dalam kasus itu, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga primer Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (republika)

BacaJuga

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Mi di Percut Sei Tuan

Waspada, Masih Ada 53 Titik Hotspot di Sumut

Toba-Samosir Diguncang Gempa!

Terdakwa Miliki 1.010 Butir Happy Five Dituntut 6 Tahun di PN Medan

Gunakan Plat Hitam, Sejumlah Kendaraan ASN Terjaring Operasi Patuh

LBH dan KKJ: Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Tak Transparan

6 Korban Tertabrak Kereta Api Dimakamkan Berdampingan di Humbahas

Nilai Proyek di Kasus Korupsi ASDP Capai Rp 1,3 Triliun

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaPopuler

  • HUT Kota medan

    Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah, Vihara Setia Buddha Rayakan Ulang Tahun Dewa Zhang Tien She

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Besar Jatuh, Jalan Sumatera Medan-Aceh Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Soekarno Pernah Tegaskan Tak Biarkan Alam Dikeruk Sebelum Rakyat Berpendidikan Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com