Senin, November 10, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Mahendra Siregar Bos Baru OJK, Ini Profilnya

Oleh Redaksi 15
Jumat, 8 April 2022
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Komisi XI DPR telah memutuskan nama nama anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.

Mahendra Siregar sudah terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota OJK.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Pimpinan Rapat Kahar Muzakir mengungkapkan jika nama calon tersebut sudah disepakati secara mufakat. “Itulah bapak ibu dan saudara-saudara kesepakatan kami berdasarkan mufakat pada hari ini. Demikian dengan ini saya tutup,” ujar dia, di Komisi XI DPR, Kamis (7/4/2022).

Berikut profil Mahendra Siregar:

Mahendra memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia di tahun 1986, dan menerima gelar Master Ekonomi dari Monash University, Australia di tahun 1991.

Berita Terkait

Hadirkan Program “Honda Pahlawan”, Wujudkan Pembelian Motor Asik, Hemat, Ga Ada Lawan

Cek Fakta Pertamina: Kabar Pertalite Oplosan di Kampung Lalang Medan Hoaks

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dia merupakan mantan anggota dewan komisaris pada beberapa perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, pertambangan, manufaktur, teknologi, barang konsumen dan infrastruktur.

Mahendra juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Dewan Negara-negara Penghasil Minyak Sawit / Council for Palm Oil Producing Countries (CPOPC). Sebelumnya, beliau juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Perdagangan, Ketua dan CEO Indonesia Exim bank dan wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pada 2019 dia diangkat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia pada tanggal 25 Oktober 2019. Sebelumnya pada awal April 2019, Duta Besar Siregar menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden AS sebagai sebagai Duta Besar Indonesia ke-19 untuk negara tersebut.

Visi Misi Mahendra

Dia menyampaikan jika Indonesia memiliki potensi untuk memperluas dan memperdalam sektor jasa keuangan karena RI masih lebih rendah dibandingkan negara Asean dan negara G20.

Mahendra menyebutkan kedalaman sistem perbankan terutama untuk kredit bank disektor swasta saat ini sebesar 33% dari PDB atau masih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata negara Asean lainnya yang mencapai diatas 100%. Selain itu, Indonesia juga masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara G20 yang mencapai 99% dari PDB.

“Akses kredit bank di sektor perbankan Indonesia jauh tertinggal dibandingkan dengan negara Asean lainnya yang mencapai 104% dan dengan negara G20 juga tertinggal 99% dari PDB. Untuk penempatan dana di industri keuangan saja Indonesia baru 40% dari PDB. Di negara-negara Asean lainnya itu sudah 113% dari PDB dan negara G20 98% dari PDB,” jelas dia.

Kemudian kapitalisasi pasar saham di Indonesia hanya 47% dari PDB jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara Asean maupun negara G20 yang berada di atas 100%.

“Ini menunjukkan bahwa potensinya sangat besar untuk dikembangkan lebih lanjut. “Maka pengawasan terintegrasi menjadi modalitas yang kuat untuk menjalankannya,” tambah dia.

Selanjutnya untuk aset perbankan syariah di Indonesia hanya 2% dari total volume perbankan di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara Asean seperti Malaysia yang sudah mencapai 14% dari PDB.

Kemudian dibandingkan dengan negara-negara G20 yang tercatat sebesar 29% dari PDB untuk Arab Saudi. Sedangkan aset pendanaan, Indonesia 4% dan Malaysia 29% dan Arab Saudi 36% dari PDB.

Ada enam prioritas yang mesti dilakukan antara lain peningkatan efektivitas kepemimpinan OJK. Kedua, penguatan struktur KE IKNB dan KE Pasar Modal. Kemudian ketiga, pelayanan satu pintu.

Keempat, peningkatan efektifitas pengawasan pemeriksaan penyidikan dan tindak lanjut. Kelima, kerjasama dan koordinasi yang efektif dengan regulator dan lembaga lain.

“Keenam, sinergi penuh dengan pemerintah, DPR, dan lembaga-lembaga negara dalam menjalankan strategi nasional untuk kepentingan nasional, antara lain pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.(detikfinance)

Tags: OJK
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Garuda Spark Innovation Hub (GSIH) di Pos Bloc Medan, sebuah langkah signifikan untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia.(Dok:Indosat)

    Indosat Dukung Garuda Spark Medan: Percepat Transformasi Digital Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Kolaborasi Wisata & Pendidikan: Paepira Lakeside Toba Bersinar Berkat dr Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.