seputar-Medan | Nasabah korban Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih tegas menjalankan fungsinya.
Pasalnya, sejak OJK meminta Minna Padi melikuidasi 6 produk reksa dana karena melakukan pelanggaran pada 2019, sampai saat ini Minna Padi belum memperlihatkan itikad baik untuk menyelesaikan proses likuidasi tersebut. Pada saat yang sama, OJK disebut diam saja.
“Dalam surat pernyataan bersama, para nasabah Minna Padi AM mengatakan OJK seharusnya menunjukkan fungsi sebagai regulator, supervisor, dan eksekutor bidang keuangan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat di dalam kasus Minna Padi AM,” sebut Budi Ketua Forum Nasabah Minna Padi (MP) Bersatu & Berjuang Kota Medan dalam siaran pers yang diterima di Medan, Rabu (16/9/2020).
Menurut Budi, menjelang rapat dengar pendapat (RDP) kedua yang mempertemukan anggota Komisi XI DPR, OJK, dan Minna Padi, nasabah-nasabah korban Minna Padi mengharapkan wakil rakyat di Komisi XI meminta OJK untuk memperhatikan dan menjalankan beberapa hal.
Budi menyebutkan, perlu diingat bahwasanya likuidasi produk Minna Padi bukan karena manajer investasi mengalami gagal bayar, melainkan karena murni melanggar aturan di industri reksa dana.
Dengan demikian, seharusnya Minna Padi tidak terlalu terkendala untuk mengembalikan dana nasabah dengan NAB pembubaran dalam tujuh hari bursa setelah perintah likuidasi diterima.
“Meskipun OJK sudah dikabarkan berulang kali akan tidak dijalankannya peraturan OJK sendiri tersebut, tapi OJK tetap diam saja. Di sinilah yang menjadi inti permasalahannya,” tegas Budi.
Di bagian lain, nasabah Minna Padi meminta OJK bertanggung jawab selaku pembuat kebijakan dengan menjalankan fungsinya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen di POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, khususnya pasal 29.
Dalam hal ini, OJK dinilai seharusnya melakukan prinsip keterbukaan informasi dengan mengumumkan secara resmi dan jelas mengenai bukti dan kesalahan Minna Padi AM tersebut.
Selain itu, OJK juga diminta seharusnya membuat laporan akibat kerugian di Minna Padi sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.
Alih-alih melindungi nasabah, tutur Budi, justru OJK dinilai melakukan tindakan yang “merugikan” nasabah dengan berkompromi dan mengizinkan Minna Padi menangguhkan pembayaran sebagai berikut: Pertama, sekitar 20 persen pada tanggal 11 Maret 2020 dan kedua sisanya pada tanggal 18 Mei 2020. Adapun kedua penangguhan tersebut sampai saat ini belum direalisasikan. (RIL)
