Minggu, November 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Nasabah Korban Minna Padi Desak OJK Tegas Jalankan Fungsi

Oleh Redaksi 15
Rabu, 16 September 2020
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Nasabah korban Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih tegas menjalankan fungsinya.

Pasalnya, sejak OJK meminta Minna Padi melikuidasi 6 produk reksa dana karena melakukan pelanggaran pada 2019, sampai saat ini Minna Padi belum memperlihatkan itikad baik untuk menyelesaikan proses likuidasi tersebut. Pada saat yang sama, OJK disebut diam saja.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Dalam surat pernyataan bersama, para nasabah Minna Padi AM mengatakan OJK seharusnya menunjukkan fungsi sebagai regulator, supervisor, dan eksekutor bidang keuangan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat di dalam kasus Minna Padi AM,” sebut Budi Ketua Forum Nasabah Minna Padi (MP) Bersatu & Berjuang Kota Medan dalam siaran pers yang diterima di Medan, Rabu (16/9/2020).

Menurut Budi, menjelang rapat dengar pendapat (RDP) kedua yang mempertemukan anggota Komisi XI DPR, OJK, dan Minna Padi, nasabah-nasabah korban Minna Padi mengharapkan wakil rakyat di Komisi XI meminta OJK untuk memperhatikan dan menjalankan beberapa hal.

Budi menyebutkan, perlu diingat bahwasanya likuidasi produk Minna Padi bukan karena manajer investasi mengalami gagal bayar, melainkan karena murni melanggar aturan di industri reksa dana.

Berita Terkait

Bulog Kontrol Harga Jelang Nataru, Pengecer Nakal Terancam Izin Dicabut

OJK Bangun Kantor di Sumut: Dukung P2SK, ESG, dan Penguatan Ekonomi Medan 

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dengan demikian, seharusnya Minna Padi tidak terlalu terkendala untuk mengembalikan dana nasabah dengan NAB pembubaran dalam tujuh hari bursa setelah perintah likuidasi diterima.

“Meskipun OJK sudah dikabarkan berulang kali akan tidak dijalankannya peraturan OJK sendiri tersebut, tapi OJK tetap diam saja. Di sinilah yang menjadi inti permasalahannya,” tegas Budi.

Di bagian lain, nasabah Minna Padi meminta OJK bertanggung jawab selaku pembuat kebijakan dengan menjalankan fungsinya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen di POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, khususnya pasal 29.

Dalam hal ini, OJK dinilai seharusnya melakukan prinsip keterbukaan informasi dengan mengumumkan secara resmi dan jelas mengenai bukti dan kesalahan Minna Padi AM tersebut.

Selain itu, OJK juga diminta seharusnya membuat laporan akibat kerugian di Minna Padi sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.

Alih-alih melindungi nasabah, tutur Budi, justru OJK dinilai melakukan tindakan yang “merugikan” nasabah dengan berkompromi dan mengizinkan Minna Padi menangguhkan pembayaran sebagai berikut: Pertama, sekitar 20 persen pada tanggal 11 Maret 2020 dan kedua sisanya pada tanggal 18 Mei 2020. Adapun kedua penangguhan tersebut sampai saat ini belum direalisasikan. (RIL)

Tags: OJK
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • dr. Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat acara Fun Run Semangat Pemuda 2025 yang sukses digelar di Royal Sumatra, Medan, pada Minggu (2/11).(Ist)

    Sofyan Tan Ajak Pemuda Jaga Semangat & Kesehatan di Fun Run Medan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.