seputar-Medan | Aliran uang kartal dari perbankan melalui Bank Indonesia (BI) di Sumatera Utara pada bulan November 2021 mencatatkan net outflow sebesar Rp1,85 triliun (inflow sebesar Rp2,28 triliun dan outflow sebesar Rp4,13 triliun).
” Perkembangan ini kian memperkuat indikasi mulai meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat pasca pelonggaran level kebijakan PPKM di Sumatera Utara,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (KPw BI Sumut), Soekowardojo saat Bincang Bareng Media di Medan, Selasa (14/12/2021).
Sementara itu, kata Soeko, ketersediaan fasilitas pembayaran nontunai melalui agen Layanan Keuangan Digital (LKD) di Sumatera Utara terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah agen LKD menjadi sekitar 35,2 ribu agen pada bulan Oktober 2021. Namun begitu, transaksi melalui agen LKD mengalami sedikit penurunan sebesar -0,8% (yoy) menjadi sebesar menjadi Rp47,7 miliar.
Dalam perbincangan itu Soeko menyebutkan, sejak 9 Desember 2021 masyarakat telah melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), melalui laman https://pintar.bi.go.id .
Soeko menilai, pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
Di sisi lain sebut Soeko transaksi melalui layanan Sistem Pembayaran (SP) Bank Indonesia Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan BI-Real Time Gross Settlement (SKNBI dan BI-RTGS) di Sumatera Utara pada bulan November 2021 sedikit tertahan sejalan dengan tetap diberlakukannya PPKM Level 2 di Sumatera Utara.
Nominal transaksi SKNBI di Sumatera Utara mengalami pertumbuhan sebesar 0,3% (yoy) menjadi sekitar Rp14,0 triliun meskipun dari sisi volume mengalami kontraksi sebesar -11,3% (yoy) menjadi 235,2 ribu transaksi dari tahun sebelumnya yang mencapai 265,4 ribu transaksi.
Untuk transaksi BI-RTGS di Sumatera Utara, volume BI-RTGS mengalami sedikit pertumbuhan sebesar 0,2% (yoy) meskipun dari sisi nominal mengalami kontraksi -10,0% (yoy). Namun begitu, transaksi layanan SP BI di Sumatera Utara pada November 2021 masih lebih baik bila dibandingkan bulan sebelumnya.
Sedangkan penggunaan instrumen pembayaran non tunai seperti Kartu Kredit dan uang elektronik di Sumatera Utara pada bulan Oktober 2021 mengalami pertumbuhan yang positif sementara untuk Kartu ATM/Debit mengalami sedikit penurunan.
“Penurunan ini diprediksi diakibatkan oleh masih berlakunya kebijakan PPKM Level 2 di Sumatera Utara yang membatasi aktivitas ekonomi dan mobilitas serta adanya kecenderungan masyarakat untuk berjaga-jaga menjelang HBKN Nataru,” ungkap Soeko.
Begitupun bilang Soeko, tren penggunaan uang elektronik yang terus tumbuh didorong oleh meningkatnya integrasi pembayaran uang elektronik dengan berbagai layanan digital seperti e-commerce maupun transportasi online serta didukung dengan semakin meluasnya implementasi QRIS di Sumatera Utara.(Siong)