Minggu, Juni 15, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Ekonomi

NPWP Pasangan Suami-Istri Bisa Digabung

oleh Redaksi 15
Rabu, 8 Februari 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Dalam peraturan perpajakan, keluarga dianggap sebagai kesatuan ekonomi. Itu artinya, pasangan suami istri dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tunggal dalam urusan administrasi perpajakan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ/2013 tentang penyederhanaan kewajiban untuk para wanita kawin (istri).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan apabila istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami maka NPWP yang sebelumnya dimiliki oleh istri bersangkutan harus dihapuskan.

“Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP,” terang Neil kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/2/2023).

Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan secara elektronik atau tertulis, dengan menyertakan kartu NPWP istri dan NPWP suami, serta melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

1. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis; dan

2. surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa: a) tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau b) tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Apabila sudah menggabungkan NPWP istri dengan suami, bagaimana mencetak kartu NPWP tersebut?

Melansir artikel berjudul “NPWP Makmum untuk Istri” dari laman resmi pajak.go.id, apabila ingin mencetak kartu NPWP Istri, hal tersebut bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan cetak kartu NPWP ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar. Nantinya, istri akan diminta untuk mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP istri, serta melampirkan fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami.

Dengan penggabungan NPWP suami istri ini, itu artinya istri tidak mempunyai kewajiban pajak tersendiri. Kewajiban pelaporan SPT bagi istri berstatus sebagai karyawan akan mengikat kepada kewajiban SPT suami. Bagi istri yang berstatus sebagai usahawan, pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan NPWP suami, dan secara otomatis penghasilannya menjadi bagian penghasilan suami dalam SPT Tahunan.

Namun, apabila istri tidak ingin menggabung NPWP apakah boleh?

Ditjen Pajak membolehkan apabila istri tidak ingin menggabung NPWPnya dengan suami. Dengan begitu, hak dan kewajiban perpajakan mereka akan ditanggung secara terpisah. Dalam proses mendaftarkan NPWP istri terpisah, istri perlu menyertakan surat pernyataan perjanjian pemisahan harta untuk membuat NPWP yang berbeda.

“Namun bukan berarti seorang istri tidak boleh mempunyai NPWP tersendiri. Dengan pertimbangan dan tujuan tertentu, seorang istri masih dapat diperbolehkan untuk mempunyai NPWP yang berbeda tersendiri.” tulis keterangan tersebut. (CNBC)

BacaJuga

Harga Emas di Pegadaian Melonjak Lagi

Indosat Perkuat Jaringan Demi Permudah Komunikasi di Daerah Pariwisata

Neo Sport Café CB650R Terbaru, Makin Gagah dengan Teknologi Terkini

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Melonjak

Bank Mestika Gelar Edukasi Keuangan dan Salurkan CSR

Harga Emas Naik 1,2 Persen Setelah Israel Menyerang Iran

Nilai Tukar Rupiah Kamis Sore Menguat di LevelvRp16.242

Masih Lesu, Harga Tertinggi TBS Sawit di Sumut Stabil di Angka Rp 3.100/Kg

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaPopuler

  • Perayaan sembahyang ulang tahun Dewa Zhang Tien She atau Dewa Guru Langit yang digelar pada 13 Juni 2025 berlangsung meriah di Vihara Setia Buddha Jalan Tirtosari No 73 D-E Kecamatan Medan Tembung.(SeputarSumut/Asiong)

    Meriah, Vihara Setia Buddha Rayakan Ulang Tahun Dewa Zhang Tien She

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Soekarno Pernah Tegaskan Tak Biarkan Alam Dikeruk Sebelum Rakyat Berpendidikan Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Pulau Aceh Diserobot, dr Sofyan Tan: Kekhawatiran Bung Karno Terbukti, Musuh Kita Bangsa Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com