Minggu, November 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

OJK Beri Sanksi PT Asuransi Jiwa Kresna

Oleh Redaksi 15
Jumat, 14 Agustus 2020
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Sanksi ini ditetapkan melalui surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

“OJK mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (14/8).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

OJK menilai Asuransi Jiwa Kresna telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Atas sanksi ini Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggung baru untuk semua lini bisnis usahanya sampai dipenuhinya rekomendasi dari OJK.

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Dari temuan itu OJK melakukan tindakan pengawasan yakni mewajibkan perusahaan untuk membayar klaim yang telah diajukan pemegang polis. OJK juga memerintahkan perusahaan untuk menyusun rencana penyehatan keuangan.

Berita Terkait

Bulog Kontrol Harga Jelang Nataru, Pengecer Nakal Terancam Izin Dicabut

OJK Bangun Kantor di Sumut: Dukung P2SK, ESG, dan Penguatan Ekonomi Medan 

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Isinya berupa langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali atau mengawasi permasalahan perusahaan dan membuat rencana pembayaran klaim secara detail.

OJK juga memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA pada Februari 2020 lalu untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis yang jatuh tempo dan melindungi kepentingan polis.

“OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis,” kata dia.

OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. Regulator juga meminta perusahaan untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan memfasilitasi mediasi antara perwakilan pemegang polis dengan perusahaan asuransi ini. “OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis,” kata Anto mengakhiri.(detikfinance)

Tags: OJK
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • dr. Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat acara Fun Run Semangat Pemuda 2025 yang sukses digelar di Royal Sumatra, Medan, pada Minggu (2/11).(Ist)

    Sofyan Tan Ajak Pemuda Jaga Semangat & Kesehatan di Fun Run Medan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.