seputar – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Sanksi ini ditetapkan melalui surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
“OJK mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (14/8).
OJK menilai Asuransi Jiwa Kresna telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Atas sanksi ini Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggung baru untuk semua lini bisnis usahanya sampai dipenuhinya rekomendasi dari OJK.
Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.
Dari temuan itu OJK melakukan tindakan pengawasan yakni mewajibkan perusahaan untuk membayar klaim yang telah diajukan pemegang polis. OJK juga memerintahkan perusahaan untuk menyusun rencana penyehatan keuangan.
Isinya berupa langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali atau mengawasi permasalahan perusahaan dan membuat rencana pembayaran klaim secara detail.
OJK juga memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA pada Februari 2020 lalu untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis yang jatuh tempo dan melindungi kepentingan polis.
“OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis,” kata dia.
OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. Regulator juga meminta perusahaan untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan memfasilitasi mediasi antara perwakilan pemegang polis dengan perusahaan asuransi ini. “OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis,” kata Anto mengakhiri.(detikfinance)
