Jakarta, SeputarSumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memproses pendalaman terhadap dugaan kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan pinjaman daring, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dugaan ini muncul setelah sejumlah pengguna melaporkan adanya keterlambatan pembayaran imbal hasil kepada para pemberi dana (lender) selama lebih dari tiga bulan.
Menanggapi kasus ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, angkat bicara. “Kami sedang melakukan pendalaman. Pada waktunya, kami akan sampaikan hasilnya kepada rekan-rekan media,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10), sebagaimana dilansir Antara.
Kepastian mengenai layanan bagi para lender dan borrower (peminjam dana) telah diupayakan OJK. Agusman menjelaskan bahwa OJK telah menegur manajemen DSI agar kembali membuka layanan, menyusul keluhan masyarakat yang kesulitan menghubungi perusahaan tersebut. Ia memastikan bahwa saat ini investor maupun nasabah sudah dapat menemui pihak manajemen secara langsung di kantor DSI yang berlokasi di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Sekarang pun sudah bisa untuk melayani investor dan nasabah. Kami sudah menegur mereka agar kembali meladeni masyarakat,” tambah Agusman. Ia juga menegaskan bahwa saat ini OJK melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh DSI.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi tindak pidana, regulator tidak akan segan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini mencakup kemungkinan dilakukannya Penilaian Kembali atas Pihak Utama (PKPU) dan berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum. “OJK juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus PT DSI untuk memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi dan upaya konkret penyelesaiannya, termasuk dalam menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Agusman lebih lanjut.
Isu dugaan gagal bayar oleh PT DSI ini pertama kali mencuat dan menjadi perbincangan publik melalui akun media sosial @overheardkeuangan, yang menampilkan keluhan beberapa lender terkait keterlambatan pembayaran yang mencapai lebih dari tiga bulan.
Sebagai respons, manajemen Dana Syariah Indonesia melalui akun resmi @danasyariahid pada 5 Oktober 2025 menyampaikan bahwa perusahaan sedang melakukan penyesuaian sementara layanan operasional. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan bagi lender dan nasabah. Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa seluruh karyawan DSI akan bekerja secara daring (online) pada periode 6 hingga 10 Oktober 2025.
Perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan keberlanjutan industri pinjaman daring di Tanah Air menjadi prioritas OJK. Oleh karena itu, OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat.(*/cnni)

