Selasa, September 23, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

OJK dan Ditjen AHU Kementerian Hukum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

Oleh Redaksi 15
Kamis, 24 Juli 2025
Foto Ilustrasi pertukaran data.(Istimewa)

Foto Ilustrasi pertukaran data.(Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyediaan, Pertukaran, Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Untuk Mendukung Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Otoritas Jasa Keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2025.

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo. PKS terkait pertukaran data ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenkum yang telah ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum Republik Indonesia pada 24 Januari 2025.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Kerja sama antara OJK dan Ditjen AHU Kemenkum sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, OJK mewajibkan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif.

Lebih lanjut, pelaksanaan PKS terkait pertukaran data ini juga merupakan perwujudan komitmen kedua lembaga dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025-2026 melalui integrasi data pemilik manfaat.

Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen AHU Kemenkum berupaya meningkatkan sinergi antarlembaga melalui pemanfaatan Data dan/atau Informasi guna mendukung validitas data profil entitas badan hukum yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan perizinan maupun pengawasan. Pertukaran data ini diharapkan dapat memperkuat integritas pelaku usaha yang dihasilkan dari peningkatan akurasi data pemilik manfaat melalui penguatan proses verifikasi.

Berita Terkait

Indosat, ITA, dan Tsinghua University Dirikan AI Application Cooperation Center di Indonesia

PGN Gagas Bangun Mother Station CNG Pertama di Medan, Dukung Transisi Energi Sumatera Utara

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

OJK dan Ditjen AHU berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama ini guna mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan.(REL/Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Anggota Komisi X DPR RI dr Sofyan Tan.(Ist)

    Anggaran Kesejahteraan Guru dari Dana BOS Naik Maksimal 40 Persen, DPR Apresiasi Revisi Permendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut di Batubara, Seorang Wanita Tewas Terlindas Truk Kontainer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Karyawan Perusahaan Swasta Dilaporkan Tenggelam di Alur Tano Ponggol, Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Binsar Simarmata: Pemko Medan Harusnya Dukung Penuh Perayaan 20 Tahun Velangkanni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPUM Medan dan Kesper Sumut Mohon Kredit Lunak untuk Peremajaan 2.000 Angkot Tidak Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.