Minggu, November 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

OJK Perkuat Bank Syariah: POJK LCR, NSFR, dan Leverage Ratio Terbit

Oleh Redaksi 02
Jumat, 31 Oktober 2025
Foto ikustrasi.(Istimewa)

Foto ikustrasi.(Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru. Regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Kedua POJK tersebut bertujuan agar industri perbankan syariah semakin tangguh, efisien, serta selaras dengan standar internasional yang diatur dalam Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB). Dua peraturan yang dimaksud adalah:

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
  • POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi BUS dan UUS.
  • POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

POJK Nomor 20 Tahun 2025: Penguatan Likuiditas

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK kini mewajibkan BUS dan UUS untuk senantiasa memelihara rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) dengan ambang batas minimal sebesar 100 persen. Penerapan rasio likuiditas dan pendanaan jangka panjang ini akan dilakukan secara bertahap.

Ketentuan ini disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil. Dengan demikian, BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas yang mungkin timbul akibat dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.

Berita Terkait

Bulog Kontrol Harga Jelang Nataru, Pengecer Nakal Terancam Izin Dicabut

OJK Bangun Kantor di Sumut: Dukung P2SK, ESG, dan Penguatan Ekonomi Medan 

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Lewat peraturan ini, OJK juga mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala. Perhitungan ini harus dilakukan baik pada tingkat individu bank maupun pada tingkat konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.

POJK ini dirancang dengan mengacu pada standar global, yaitu Basel III dan Guidance Note GN-6 dari IFSB. Pelaporan dan publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah. Penerapan prinsip-prinsip ini juga bertujuan memperkuat kredibilitas dan daya saing BUS dan UUS di tingkat global.

Pada saat yang sama, penguatan manajemen likuiditas dan pendanaan ini juga menjadi bagian integral dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027. POJK ini khususnya mendukung Pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri, serta Pilar 5 yaitu penguatan pengaturan dan pengawasan.

Dengan penerapan POJK ini, BUS dan UUS diharapkan mampu mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin, mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas, serta memperkuat kemampuan dalam menghadapi berbagai skenario pasar tanpa mengganggu fungsi intermediasi bank.

POJK Nomor 21 Tahun 2025: Aturan Leverage Ratio

POJK Nomor 21 Tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS, dengan mensyaratkan indikator tambahan berupa leverage ratio sesuai standar internasional terkini (Basel III dan IFSB-23).

Leverage ratio ini membantu peningkatan kesadaran dasar industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya. Rasio ini diterapkan tanpa menghitung manfaat dari pembobotan risiko aset (risk-weighted assets) dan mitigasi risiko terhadap aset.

Melalui POJK ini, BUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio setiap waktu dengan threshold minimum sebesar 3 persen. Kewajiban pelaporan pertama kali akan berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026, sementara kewajiban publikasi dimulai dari September 2026.

POJK ini mulai berlaku bagi BUS sejak tanggal diundangkan pada 17 September 2025. Bagi BUS yang tidak mampu memenuhi ambang batas (threshold), OJK membuka kesempatan untuk mengajukan rencana tindak perbaikan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, baik denda maupun non-denda.

Penerbitan POJK Leverage Ratio ini merupakan implementasi pengukuran permodalan sesuai standar internasional terkini. Dengan demikian, OJK mendukung terciptanya struktur permodalan BUS yang kuat, sehingga mampu menjadi pondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berkembang, dan berdaya saing global.(REL/Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • dr. Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat acara Fun Run Semangat Pemuda 2025 yang sukses digelar di Royal Sumatra, Medan, pada Minggu (2/11).(Ist)

    Sofyan Tan Ajak Pemuda Jaga Semangat & Kesehatan di Fun Run Medan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.