Minggu, November 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

OJK Regional 5 Sumbagut Sosialisasi Peraturan Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Oleh Redaksi 15
Kamis, 24 Juni 2021
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan I Meski pandemi Covid-19 memberi dampak signifikan kepada perkembangan industri jasa keuangan, termasuk kepada lembaga penjamin di Indonesia, namun penyaluran penjaminan kepada masyarakat masih cukup menggembirakan.

Hal ini terungkap pada acara Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, Kamis (24/06/2021).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Dijelaskan dari total outstanding penjaminan usaha produktif dan non produktif oleh Perusahaan Penjaminan secara nasional mengalami kenaikan sebesar 14% secara year on year dari Rp235 triliun posisi bulan April 2020 menjadi Rp268 triliun posisi April 2021.

Pertumbuhan penyaluran penjaminan pada masa pandemi kini sangat membantu dalam proses Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN yang menjadi program strategis pemerintah dalam membantu UMKM dalam memperoleh modal dengan penjaminan memadai.

Begitupun dikatakan, ada baiknya pertumbuhan tersebut juga harus tetap mengikuti ketentuan penyelenggaraan usaha lembaga penjamin, serta dibarengi dengan tindakan-tindakan preventif apabila terdapat resiko dikemudian hari.

Berita Terkait

Cek Fakta Pertamina: Kabar Pertalite Oplosan di Kampung Lalang Medan Hoaks

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Nov 2025: Fluktuasi dan Jauh dari Rekor ATH 

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Acara sosialisasi ini menghadirkan dua nara sumber yaitu Herbet Salomo, Kepala Subbagian Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 3A, Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus yang memberikan pemaparan mengenai bentuk serta hasil pengawasan OJK kepada lembaga penjamin, dan Deus Levolt Sihombing, Kepala Subbagian Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Direktorat Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB yang memberi pemaparan mengenai ketentuan pada POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

Peserta sosialisasi yang dilaksanakan secara daring terdiri atas Pimpinan Wilayah/Cabang dan pegawai dari PT Jamkrindo, PT Jamkrindo Syariah, PT Askrindo, dan PT Askrindo Syariah di Wilayah Sumatera Utara, serta pegawai Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara.

Antonius Ginting selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara menyampaikan bahwa pengawasan OJK terhadap Industri Jasa Keuangan baik kepada Industri Jasa Keuangan Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank dituangkan dalam bentuk POJK dan SEOJK.

Penyusunan POJK dan SEOJK tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha dari seluruh Industri Jasa Keuangan dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi OJK, yaitu dalam mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Pada tanggal 11 Januari 2017, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Penetapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dimaksudkan agar memberi landasan hukum penyelenggaraan usaha lembaga penjamin di Indonesia dan untuk menciptakan penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan yang sehat guna memberikan dukungan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada masyarakat, baik secara konvensional maupun secara prinsip syariah.

Ketentuan tentang lembaga penjamin diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan tersebut dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan dari kegiatan penjaminan selama ini dan dapat mengintegrasikan seluruh peraturan yang selama ini mengatur mengenai penjaminan.

Latar belakang Undang-Undang tersebut dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi, dengan memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi untuk memudahkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga keuangan dan di luar keuangan tanpa terbatas pada jaminan.(Siong)

Tags: OJKPasar Modal
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • dr. Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat acara Fun Run Semangat Pemuda 2025 yang sukses digelar di Royal Sumatra, Medan, pada Minggu (2/11).(Ist)

    Sofyan Tan Ajak Pemuda Jaga Semangat & Kesehatan di Fun Run Medan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indosat Dukung Garuda Spark Medan: Percepat Transformasi Digital Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.