Senin, November 10, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

OJK: Ribuan Situs dan Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir

Oleh Redaksi 15
Jumat, 19 November 2021
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir ribuan situs dan aplikasi perusahaan fintech alias pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, jumnlah tersebut terus bertambah seiring pengaduan yang disampaikan masyarakat.

“Saat ini jumlah pinjol ada 3.631 yang sudah kami blokir situs dan aplikasinya,” kata Tongam secara virtual, Kamis (18/11/2021).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Menurutnya, jumlah tersebut berpotensi masih akan bertambah seiring laporan masyarakat. Sebab, kata dia, pinjol-pinjol ilegal masih terus bermunculan karena mudahnya membangun aplikasi.

Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman online yang menawarkan kemudahan dalam prosesnya cukup tinggi. Sayangnya hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan.

“Kami tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga. Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal,” kata Tongam.

Berita Terkait

Cek Fakta Pertamina: Kabar Pertalite Oplosan di Kampung Lalang Medan Hoaks

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Nov 2025: Fluktuasi dan Jauh dari Rekor ATH 

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dia juga mengingatkan, agar masyarakat yang memerlukan, meminjam pada perusahaan fintech ilegal yang dapat diakses melalui laman resmi OJK. Per 6 Oktober 2021, OJK melaporkan ada 106 pinjol legal di Indonesia, 98 telah berizin, dan 8 penyelenggara berstatus terdaftar.

“Bagi yang ingin meminjam melalui fintech, pinjamlah hanya pada pinjol yang legal di OJK, menghubungi kontak 157, dan melakukan pinjaman sesuai dengan kemampuan pembayaran,” tegasnya.

Maka dari itu Tongam berharap pinjaman dilakukan kegiatan produktif, bukan konsumtif, serta memahami risiko dari pinjol tersebut.

“Jika sudah terjebak melakukan pinjol ilegal, maka harus melakukan beberapa hal, di antaranya menghapus aplikasi, melapor ke pihak kepolisian, dan jangan pernah mengakses lagi ke pinjol ilegal,” kata dia.(indozone)

Tags: OJK
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Garuda Spark Innovation Hub (GSIH) di Pos Bloc Medan, sebuah langkah signifikan untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia.(Dok:Indosat)

    Indosat Dukung Garuda Spark Medan: Percepat Transformasi Digital Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Kolaborasi Wisata & Pendidikan: Paepira Lakeside Toba Bersinar Berkat dr Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.