Medan, SeputarSumut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan edukasi keuangan bertema “Waspada Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal, dan Judi Online.” Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kepala Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rabu (17/9). Tujuannya adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan dan terlindungi dari aktivitas ilegal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) OJK, sekaligus mendukung peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) dalam memperkuat perlindungan masyarakat.
Kepala OJK Sumatera Utara yang diwakili oleh Reza Leonhard, Asisten Direktur Divisi PEPK OJK Sumut, dalam sambutannya menegaskan bahwa pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada aspek sosial, psikologis, dan keharmonisan keluarga.
“OJK berkomitmen untuk terus memberikan edukasi keuangan agar masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan sekaligus terlindungi dari jeratan aktivitas keuangan ilegal,” kata Reza.
Dalam kesempatan yang sama, Binsar TH Sitanggang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemkab Deli Serdang, menekankan bahwa aktivitas investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online merupakan ancaman nyata bagi visi mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri atas perangkat desa di Kecamatan Sunggal. Sesi edukasi disampaikan oleh Paramita Yulia Nasution, Manajer Divisi PEPK OJK Sumatera Utara, yang berfokus pada kewaspadaan terhadap aktivitas ilegal. Materi lain disampaikan oleh Erwin Tito, Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, yang menyoroti upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penipuan online.
Imbauan OJK: Lima Langkah Waspada Keuangan Ilegal
Melalui kegiatan ini, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu:
- Memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK;
- Tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat;
- Menjaga kerahasiaan data pribadi;
- Menjauhi aktivitas judi online yang merusak masa depan; serta
- Segera melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan kepada pihak berwenang.
OJK berharap edukasi ini menjadi bekal masyarakat dalam mengambil keputusan finansial yang bijak, mendorong kemandirian keuangan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi di Kabupaten Deli Serdang.
Sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan, OJK mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 apabila menemukan tawaran produk keuangan mencurigakan atau membutuhkan informasi mengenai legalitas penyedia jasa keuangan.(Siong)