Minggu, Juni 15, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Uncategorized

Oknum Polisi Diduga Paksa Pemuda Minta Maaf ke Anjing, Begini Kronologinya

oleh Redaksi 15
Kamis, 6 Oktober 2022, 10:53 WIB
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan LBH Marimoi mengecam aksi empat oknum polisi yang melakukan penyiksaan terhadap salah satu mahasiswa atas nama Yulius Yatu alias Ongen. Dugaan kekerasan itu dilakukan buntut postingan korban di media sosial.

“Mengecam dugaan tindakan penyiksaan terhadap salah satu mahasiswa atas nama Yulius Yatu alias Ongen,” tulis KontraS dalam keterangan resminya, Kamis (6/10/2022).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

KontraS memaparkan kronologi awal kejadian penyiksaan yang dialami korban bermula saat korban memposting ekspresinya yang mengkritik kinerja kepolisian saat mengamankan massa yang menggelar aksi demonstrasi kenaikan BBM. Setelah mengunggah postingan melalui Whatsapp, korban didatangi empat orang tidak dikenal hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, peristiwa keji ini bermula karena ekspresi korban terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan proses pengamanan aksi massa terkait kenaikan harga BBM melalui status whatsapp korban. Selang sehari kemudian, 4 (empat) orang tidak dikenal datang untuk mencari korban di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIT,” ujarnya.

“Seraya keempat pelaku bertanya mengenai identitas sebuah foto kepada korban, kemudian para pelaku sontak memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum. Ketika korban diseret, pelaku tetap memukuli korban hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir bagian bawah pecah, dan kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan,” lanjutnya.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Setelah mendapat penyiksaan, korban kemudian dibawa ke Polres Halmahera Utara. Korban kemudian dimasukkan ke dalam kandang anjing dan kembali menerima penyiksaan serta ancaman.

“Selanjutnya, sekitar pukul 21.35 WIT, keempat pelaku tersebut membawa korban menuju Polres Halmahera Utara. Sesampainya di lokasi, korban diseret untuk dimasukkan ke dalam kandang anjing dan diancam bahwa mereka bisa saja membunuh korban hingga tidak ada yang tahu. Korban kembali dipukuli oleh pelaku, ditendang menggunakan lutut kaki, dan menakut-nakuti korban dengan menunjukkan video pemukulan terhadap massa aksi bahwa ia akan bernasib sama dengan massa aksi yang ditahan dan ditangkap karena melakukan aksi tolak BBM di Ternate,” ucapnya.

Korban juga dipaksa berguling di lantai basah serta diminta sujud dengan posisi kedua tangan di punggung. penganiayaan terus berlanjut, korban diminta lari mengelilingi lapangan dan meminta maaf kepada anjing pelacak Polres Halmahera Utara. Korban kemudian dipulangkan ke rumahnya.

“Tidak berhenti di situ, setelah korban memohon untuk berhenti dipukuli karena tidak kuasa menahan rasa sakit di bagian perut sebelah kiri bekas operasi, korban dipaksa berguling-guling di lantai yang basah, dan diarahkan untuk sujud dengan posisi kedua tangan korban diletakkan di bagian punggung dalam kurun waktu yang cukup lama. Pada saat korban sudah tidak kuat lagi, kemudian ia dipaksa untuk push up,” jelasnya.

“Selanjutnya, korban dipaksa untuk jalan jongkok dan lari mengelilingi lingkungan Polres Halmahera Utara, hingga berguling di jalan aspal, dan kembali lari mengelilingi lapangan bola Voli sebanyak 5 (lima) kali dengan alasan sebagai ajang pengenalan perdana masuk ke kantor Polres tersebut. Sambil terpaksa melakukan perintah tersebut, korban terus diintimidasi dan disuruh meminta maaf kepada anjing pelacak Polres Halmahera Utara. Setelah diperlakukan dengan keji selama kurang lebih 2 (dua) jam, korban diantar pulang menuju rumahnya oleh salah satu pelaku yang diduga turut serta menangkap korban atas nama Fidi K,” tuturnya.

KontraS mendesak para pelaku diproses hukum. KontraS menilai tindakan yang dilakukan para pelaku keji dan sudah melanggar norma hak asasi manusia.

“Kami mendesak agar para pelaku dapat diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditempuh melalui mekanisme peradilan pidana. Kami menilai, pasal yang tepat untuk disangkakan berdasarkan temuan fakta-fakta hukum di atas adalah Pasal 353 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa “Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”,” jelasnya.

KontraS juga menerima laporan adanya tawaran uang damai yang diberkan kepada korban. KontraS mengecam penyelesaian kasus dengan adanya uang damai.

“Disamping itu, berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga ditawari ‘uang perdamaian’. Kami juga mengecam tawaran penyelesaian kasus agar ditempuh melalui jalur perdamaian dan menawarkan ganti rugi sejumlah uang terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh pihak Polres Halmahera Utara, pihak Kecamatan Loloda, hingga pihak Kabupaten Halmahera Barat. Sebab, berdasarkan informasi yang kami peroleh, korban beserta keluarga korban dengan tegas menolak penyelesaian kasus melalui jalan damai, dan mendorong agar para pelaku dihukum dan diproses melalui mekanisme peradilan pidana. Kami menilai, langkah ini merupakan upaya busuk untuk menghindari tanggung jawab hukum para pelaku agar lepas dari ancaman pidana,” ucapnya.

BacaJuga

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Mi di Percut Sei Tuan

Waspada, Masih Ada 53 Titik Hotspot di Sumut

Toba-Samosir Diguncang Gempa!

Terdakwa Miliki 1.010 Butir Happy Five Dituntut 6 Tahun di PN Medan

Gunakan Plat Hitam, Sejumlah Kendaraan ASN Terjaring Operasi Patuh

LBH dan KKJ: Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Tak Transparan

6 Korban Tertabrak Kereta Api Dimakamkan Berdampingan di Humbahas

Nilai Proyek di Kasus Korupsi ASDP Capai Rp 1,3 Triliun

Peristiwa telah dilaporkan dan sudah teregister berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/89/IX/2022/SPKT kepada Polda Maluku Utara. KontraS menilai pelaporan ini penting untuk dilakukan dan ditindaklanjuti agar mampu membuat terang peristiwa penyiksaan yang dialami korban. KontraS mendesak pihak Polda Maluku Utara untuk tidak melindungi pelaku kejahatan dan melanggengkan praktik impunitas terhadap para pelaku.

Berikut desakan KontraS atas peristiwa tersebut:

1. Kepada Kapolda Maluku Utara untuk segera mengusut secara tuntas dan transparan dengan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan independen terhadap dugaan peristiwa penyiksaan dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara. Kami mendesak para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, kami juga mendesak agar pihak korban dan keluarga korban diberikan akses informasi seluas-luasnya berkaitan dengan proses hukum terhadap para pelaku yang sedang berjalan, serta menghentikan seluruh upaya penyelesaian kasus dengan cara-cara kerahiman.

2. Kepada Kapolri, untuk mencopot Kapolres Halmahera Utara, karena telah membiarkan peristiwa keji ini terjadi oleh anggotanya;
LPSK, secara proaktif dalam peristiwa ini untuk memberikan perlindungan kepada korban, saksi kunci, dan keluarga korban.

3. Mendorong agar LPSK turut merumuskan ganti kerugian berupa restitusi apabila korban mengalami kerugian akibat dari peristiwa ini.

4.Komnas HAM, untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dan melakukan pemantauan proses hukum terduga pelaku penyiksaan berdasarkan kewenangannya yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara.

Kepolisian Daerah Maluku Utara berjanji akan mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera dilakukan oleh empat oknum polisi.
Kasubdit l Ditreskrimum Polda Maluku Utara Komisaris Polisi M Arinta Fauzi menyatakan instansi itu melalui Propam berjanji memproses kasus dugaan penganiayaan ini naik ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Beri kami waktu tiga pekan, kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon semua pihak bersabar karena ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini,” kata dia di Ternate, seperti dilansir Antara.(antara/detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaPopuler

  • Perayaan sembahyang ulang tahun Dewa Zhang Tien She atau Dewa Guru Langit yang digelar pada 13 Juni 2025 berlangsung meriah di Vihara Setia Buddha Jalan Tirtosari No 73 D-E Kecamatan Medan Tembung.(SeputarSumut/Asiong)

    Meriah, Vihara Setia Buddha Rayakan Ulang Tahun Dewa Zhang Tien She

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Soekarno Pernah Tegaskan Tak Biarkan Alam Dikeruk Sebelum Rakyat Berpendidikan Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Pulau Aceh Diserobot, dr Sofyan Tan: Kekhawatiran Bung Karno Terbukti, Musuh Kita Bangsa Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com