seputar-Medan | Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membuka penerimaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022. Sebanyak 1.178 formasi disiapkan oleh Pemkot Medan dalam penerimaan tahun ini.
Dari website yang diterima dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, Rabu (9/11/2022), penerimaan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta surat Wali Kota Medan.
“Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 778 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 dan Surat Wali Kota Medan Nomor 810/3153 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2022,” demikian tertulis dalam website tersebut.
1.178 formasi tersebut diperuntukkan untuk tenaga kesehatan dan guru, dimana sebanyak 121 formasi untuk tenaga kesehatan dan 1.057 formasi untuk guru. Pemkot Medan melakukan penerimaan ASN tersebut dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut informasi yang terdapat di website BKDPSDM Kota Medan:
1. Jenis Formasi
• Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 121 Formasi. Formasi Pegawai.
• Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru sebanyak 1057 Formasi.
2. Kriteria Pelamar
A. Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dapat dilamar oleh pelamar dengan kriteria :
• Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.
• Atau Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.
B. Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dapat dilamar oleh pelamar dengan kriteria :
1. Pelamar Prioritas I, terdiri atas:
• THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
• Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
• Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.
• Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021;
2. Pelamar Prioritas II, merupakan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Informasi penerimaan ini bisa dilihat di website BKD Pemkot Medan. (detiksumut)