seputar – Medan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menerbitkan surat
utang dalam bentuk Medium Term Notes
(MTN) dan surat utang dengan tenor jangka pendek lainnya kepada pemodal profesional, wajib melakukan pendaftaran.
Kewajiban ini sebagai bentuk dari perlindungan kepada investor surat
utang jangka pendek yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
Hal ini disampaikan Anton Purba selaku Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Perizinan yang mewakili OJK Kantor Regional 5 Sumbagut pada acara
Sosialisasi POJK Nomor 30/POJK.04/2019 Tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (EBUS) Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum, Kamis (23/07/2020).
“Selama ini, banyak MTN gagal bayar tapi karena belum diatur maka tidak bisa dipantau,”kata Anton dalam sambutannya.
Untuk itu, sebut Anton, nantinya penerbitan EBUS ini menjadi sangat penting dikarenakan dapat menjadi sumber pembiayaan bagi Koperasi, CV, Yayasan maupun Perbankan dalam hal ini BPR yang belum memenuhi syarat untuk Go Public.
“Kantor OJK Regional 5 Sumbagut tetap membuka peluang bagi perusahaan yang akan melakukan pendaftaran penerbitan EBUS tanpa penawaran umum dan memberi sosialisasi terkait proses pendaftaran dimaksud secara berkesinambungan,” ucap Anton.
Anton juga menyampaikan bahwa latar belakang pembentukan POJK 30/POJK.04/2019 adalah surat utang jangka menengah atau yang lebih populer disebut MTN merupakan salah satu sumber pembiayaan yang banyak diminati
perusahaan yang sedang membutuhkan pendanaan.
Penerbitan POJK tersebut sekaligus memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemodal dan masyarakat untuk penerbitan EBUS yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
Acara sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari OJK, yakni Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil,Nailin Ni’mah dan Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa,
Joshua Partahitua.Keduanya membahas secara rinci tentang POJK dimaksud.
Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh 96 peserta terdiri dari Bursa Efek Indonesia Sumut, Emiten, Sekuritas, Manajer Investasi, Profesi Penunjang Pasar Modal dan pihak Bank sebagai APERD di Sumatera Utara. (R01)
Foto: Anton Purba (seputar/R01)
