seputar – Medan | Dua pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggasak tas berisi uang dan emas senilai Rp 60 juta dari jendela rumah salah seorang warga. Satu dari dua pelaku telah ditangkap.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi mengatakan pencurian itu terjadi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (17/7/2024). Lalu, salah satu pelaku, yakni AS (40), ditangkap Sabtu (20/7), sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran.
“Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pencuri perhiasan emas dengan total kerugian senilai Rp 60 juta dari sebuah rumah warga di Jalan Bhayangkara Medan,” kata Madya, Selasa (23/7).
Madya menyebut para pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi jendela rumah korban yang tidak terkunci. Pada saat kejadian, korban tengah tertidur pulas.
Lalu, pelaku memasukkan tangannya dari jendela dan mengambil tas korban yang berada tidak jauh dari jendela itu. Tas itu berisi handphone, uang senilai Rp 3 juta dan emas sebesar delapan mayam.
“Pelaku tidak masuk ke dalam rumah korban, hanya tangannya saja yang masuk untuk mengambil tas yang terletak di dalam rumah yang berada tidak begitu jauh dari jendela. Untuk kerugian korban sebesar Rp 60 juta,” ujarnya.
Perwira pertama Polri itu menyebut pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku bahkan telah dua kali dipenjara.
“Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara dan ini merupakan yang ketiga. Kita saat ini tengah mengejar satu teman pelaku yang identitasnya sudah kita ketahui,” pungkasnya. (detik)