Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan keputusan baru yang isinya memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2025. Hal ini sesuai kebijakan efisiensi belanja yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan baru itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Aturan langsung berlaku sejak diteken Sri Mulyani pada 3 Februari 2025.
“Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025,” tulis pertimbangan KMK tersebut, dikutip Selasa (4/2/2025).
Dalam diktum kesatu KMK Nomor 29 Tahun 2025, penyesuaian rincian alokasi TKD 2025 terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dana Desa.
Rincian anggaran yang dipangkas untuk masing-masing komponen TKD itu dimasukkan dalam bentuk cadangan. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman. “Betul,” kata Luky singkat.
Untuk pos TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, anggaran yang dipangkas senilai Rp 13,90 triliun dari total pagu 2025 senilai Rp 27,80 triliun. Artinya, TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menjadi hanya sebesar Rp 13,90 triliun.
Sementara itu, untuk DAU terpangkas sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp 446,63 triliun. Hal ini membuat total DAU keseluruhan menjadi hanya Rp 430,95 triliun.
Adapun untuk pos DAK Fisik dipangkas sebesar Rp 18,30 triliun dari pagunya pada tahun ini sebesar Rp 36,95 triliun. Dengan begitu, total DAK Fisik yang akan ditransfer ke daerah pada tahun ini hanya menjadi Rp 18,64 triliun.
Sementara itu, Dana Otsus terkena pemangkasan sebesar Rp 509,45 miliar dari pagu yang direncanakan untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 14,51 triliun. Rinciannya, Dana Otsus khusus Papua hanya menjadi Rp 9,69 triliun dari sebelumnya Rp 10,04 triliun, dan Dana Otsus Aceh hanya menjadi Rp 4,30 triliun dari semula Rp 4,46 triliun.
Selanjutnya, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terpangkas sebesar Rp 200 miliar dari pagu semula Rp 1,2 triliun. Dengan begitu, Dana Keistimewaan yang akan ditransfer pemerintah pusat ke DIY hanya Rp 1 triliun.
Terakhir, untuk Dana Desa, pemangkasan anggarannya yakni sebesar Rp 2 triliun dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 71 triliun. Dengan demikian Dana Desa yang nantinya ditransfer ke kabupaten/kota dari APBN menjadi hanya sebesar Rp 69 triliun.
“Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, cadangan Dana Alokasi Umum, cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik, cadangan Dana Otonomi Khusus, cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan cadangan Dana Desa digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis diktum kedelapan aturan tersebut.
Prabowo sendiri menargetkan penghematan dari TKD sebesar Rp 50,59 triliun, selain dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,10 triliun. Total penghematan atas anggaran belanja negara ditargetkan bisa mencapai Rp 306,69 triliun. (detik)