Medan, SeputarSumut – Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nugroho, mengecam keras tindakan pelemparan terhadap Kereta Api (KA) dan menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Pihaknya pun langsung meningkatkan koordinasi dengan kepolisian untuk memperketat patroli.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melempar kereta api dalam bentuk apa pun. Perbuatan ini tidak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang, awak kereta, serta masyarakat di sekitar jalur rel,” tegas Porwanto di Medan, Kamis (9/10/2025).
PT Railink sebelumnya menyampaikan keprihatinan atas terjadinya tindakan pelemparan terhadap Kereta Api Srilelawangsa (KA U87 rute Binjai–Medan) oleh orang tidak dikenal (OTK). Insiden tersebut terjadi pada Kamis (9/10) pukul 18.37 WIB di petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Medan, tepatnya di Km 18+0/1.
Akibat ulah OTK tersebut, kaca pada rangkaian KRDE TS3 (K121311) nomor kursi 2CD mengalami retak seribu. Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, dan perjalanan KA U87 tetap dapat dilanjutkan tanpa hambatan. Menanggapi kejadian tersebut, PT Railink melalui unit keamanan dan sarana segera berkoordinasi di lapangan untuk memastikan keselamatan perjalanan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut setibanya di Stasiun Medan.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, PT Railink terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan PT KAI Divre I Sumatera Utara. Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli di sepanjang jalur kereta.
Sebagai dasar hukum, tindakan pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya:
- Pasal 180 ayat (1): “Setiap orang yang merusak, menghilangkan, atau melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
- Pasal 181 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu perjalanan kereta api sehingga mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Menutup pernyataan, Porwanto mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan berisiko serta segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel.(Siong)

