Minggu, November 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Medan

Railink Kecam Keras Pelemparan KA Srilelawangsa, Pelaku Diancam Penjara 3 Tahun

Oleh Redaksi 02
Jumat, 10 Oktober 2025
PT Railink meningkatkan koordinasi dengan kepolisian untuk memperketat patroli.(Dok:KAI Bandara)

PT Railink meningkatkan koordinasi dengan kepolisian untuk memperketat patroli.(Dok:KAI Bandara)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nugroho, mengecam keras tindakan pelemparan terhadap Kereta Api (KA) dan menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Pihaknya pun langsung meningkatkan koordinasi dengan kepolisian untuk memperketat patroli.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melempar kereta api dalam bentuk apa pun. Perbuatan ini tidak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang, awak kereta, serta masyarakat di sekitar jalur rel,” tegas Porwanto di Medan, Kamis (9/10/2025).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

PT Railink sebelumnya menyampaikan keprihatinan atas terjadinya tindakan pelemparan terhadap Kereta Api Srilelawangsa (KA U87 rute Binjai–Medan) oleh orang tidak dikenal (OTK). Insiden tersebut terjadi pada Kamis (9/10) pukul 18.37 WIB di petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Medan, tepatnya di Km 18+0/1.

Akibat ulah OTK tersebut, kaca pada rangkaian KRDE TS3 (K121311) nomor kursi 2CD mengalami retak seribu. Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, dan perjalanan KA U87 tetap dapat dilanjutkan tanpa hambatan. Menanggapi kejadian tersebut, PT Railink melalui unit keamanan dan sarana segera berkoordinasi di lapangan untuk memastikan keselamatan perjalanan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut setibanya di Stasiun Medan.

Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, PT Railink terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan PT KAI Divre I Sumatera Utara. Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli di sepanjang jalur kereta.

Berita Terkait

Semarak Puncak Honda Bikers Day 2025, Puluhan Ribu Bikers akan Kunjungi Garut

Medan Atasi Banjir: Pemko Bahas Teknis Sumur Laluan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Sebagai dasar hukum, tindakan pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya:

  • Pasal 180 ayat (1): “Setiap orang yang merusak, menghilangkan, atau melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
  • Pasal 181 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu perjalanan kereta api sehingga mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Menutup pernyataan, Porwanto mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan berisiko serta segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel.(Siong)

Tags: kai bandaraRailink
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • dr. Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat acara Fun Run Semangat Pemuda 2025 yang sukses digelar di Royal Sumatra, Medan, pada Minggu (2/11).(Ist)

    Sofyan Tan Ajak Pemuda Jaga Semangat & Kesehatan di Fun Run Medan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.