Jakarta, SeputarSumut — Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga UU Polri menjadi undang-undang dalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPR ke-21 masa sidang V 2025-2026 yang digelar pada Selasa (9/6). Langkah pengetokan palu sidang ini menandai berlakunya regulasi baru yang memuat sejumlah penyesuaian mendasar di tubuh institusi kepolisian.
Jalannya rapat paripurna krusial tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta dihadiri secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lintas Nasional: Rapat Paripurna DPR Resmi Sahkan Revisi UU Kepolisian Menjadi Undang-Undang Terbaru
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” Ujar Dasco yang seketika disambut dengan pernyataan persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Momentum pengesahan RUU Polri tersebut diketuk tepat pada pukul 11.00 WIB. Sebelum agenda pengambilan keputusan dilaksanakan, agenda persidangan terlebih dahulu diawali dengan penyampaian laporan resmi dari Ketua Panja RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, di mana Habib memaparkan bahwa perubahan RUU Polri ini berfungsi untuk melengkapi KUHAP yang belum lama disahkan. Persetujuan di sidang paripurna ini sendiri bergulir tidak lama setelah Komisi III merampungkan pleno pengesahan tingkat satu.
Di dalam materi RUU Polri yang baru disahkan ini, terdapat sejumlah poin ketentuan perubahan penting yang diatur. Beberapa di antaranya meliputi regulasi mengenai batas masa pensiun bagi para anggota kepolisian mulai dari tingkat tamtama, bintara, hingga perwira, kemudian poin penguatan kelembagaan Kompolnas, sampai aturan mengenai penempatan personel Polri di dalam pos jabatan sipil.
Mengenai aturan batasan masa jabatan pensiun secara mendetail, berikut adalah bunyi lengkap dari ketetapan tersebut:
a. Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Selain poin-poin di atas, RUU Polri yang baru ini juga turut mengesahkan regulasi mengenai perubahan batas usia pensiun bagi sosok Kapolri menjadi 60 tahun, di mana ketentuan tersebut secara spesifik diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c. Tidak hanya itu, lembaran undang-undang ini pun mencantumkan klausul bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai dengan kebutuhan.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” demikian bunyi pasal tersebut.(*/cnni)

