Jakarta, SeputarSumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya industri pergadaian Indonesia yang adaptif, tangguh, sehat, inklusif, bermartabat, dan adil, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian (Roadmap Pergadaian) 2025-2030 di Jakarta, Senin.
Dalam sambutannya, Mahendra Siregar secara khusus menyoroti peran industri pergadaian yang semakin vital dalam mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat luas. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Asta Cita Pemerintah.
“Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekedar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” kata Mahendra.
Salah satu kontribusi utama peningkatan inklusi keuangan adalah melalui keberadaan layanan pergadaian. Layanan ini memberikan akses yang lebih luas bagi individu dan pelaku usaha mikro untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka dalam jangka pendek.
Mahendra Siregar berharap roadmap ini dapat dicatat sebagai tonggak sejarah yang sangat penting bagi industri pergadaian Indonesia. Ia menekankan bahwa industri tidak hanya harus tumbuh secara finansial, tetapi juga harus berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.
Sementara itu, Agusman memaparkan bahwa industri pergadaian telah hadir di tengah masyarakat Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Cikal bakal industri ini sudah ada sejak didirikannya Bank van Leening oleh VOC pada tahun 1746, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU P2SK.
“Jadi setelah 279 tahun, hampir 3 abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, inilah undang-undang yang pertama kali menyebutkan secara jelas adanya industri pergadaian,” ujar Agusman.
Keberadaan layanan gadai dinilai sangat membantu dalam membuka akses pembiayaan, khususnya bagi para petani, pedagang, nelayan, dan usaha mikro lainnya. Hal ini juga secara langsung mendukung upaya Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
Agusman secara terbuka mengajak seluruh industri pergadaian untuk bersinergi dalam mengatasi masalah gadai-gadai ilegal. Ia juga mengumumkan bahwa OJK akan menyiapkan deregulasi tahun ini untuk memberikan kemudahan bagi industri pergadaian di tingkat kabupaten dan kota.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada OJK atas kerja kerasnya hingga berhasil mewujudkan Roadmap Pergadaian 2025–2030.
“Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2025–2030, kita memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” kata Damar.
Damar menyatakan bahwa PPGI berkomitmen penuh untuk terus mendukung penegakan regulasi terhadap segala usaha gadai ilegal. Ia juga berharap industri pergadaian di Indonesia dapat semakin maju, sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan nasional.
Dalam upaya mendorong pertumbuhan pelaku usaha gadai di Indonesia, OJK pada tahun 2025 akan melaksanakan deregulasi terhadap ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Deregulasi ini mencakup penyederhanaan persyaratan izin usaha gadai bagi perusahaan yang belum berizin OJK dan penyesuaian rangkap jabatan bagi tenaga penaksir. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan mendorong industri pergadaian semakin besar ke depannya.
Sebagai bagian dari rangkaian peluncuran Roadmap Pergadaian 2025-2030, OJK juga melaksanakan seremonial pemberian izin perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara dengan lingkup wilayah nasional. Pemberian izin ini menandai dimulainya suatu rezim pengaturan yang baru, di mana wilayah usaha pergadaian dapat mencakup lingkup nasional sebagaimana diatur dalam POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Pada kesempatan ini, OJK juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh stakeholders, baik internal maupun eksternal, yang telah memberikan masukan komprehensif dan terlibat aktif dalam proses penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030. OJK berharap semua pihak dapat bersama-sama mengawal implementasinya.
Acara peluncuran tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan di bidang PVML OJK, akademisi Prof. Rofikoh Rokhim, perwakilan Kementerian/Lembaga, asosiasi terkait, dan perwakilan perusahaan pergadaian.
Data Pengembangan dan Penguatan Industri Pergadaian
Hingga Agustus 2025, tercatat terdapat 214 perusahaan pergadaian di Indonesia yang telah memiliki izin usaha resmi dari OJK. Aset industri pergadaian secara keseluruhan telah mencapai Rp129,83 triliun, dengan pertumbuhan impresif sebesar 27,36 persen yoy. Di sisi pembiayaan, total penyaluran pergadaian per Agustus 2025 mencapai sebesar Rp108,30 triliun, menunjukkan peningkatan sebesar 28,67 persen yoy. Penyaluran terbesar dilakukan melalui sistem gadai, yaitu sebesar Rp90,08 triliun atau 83,17 persen dari total penyaluran.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 ditopang oleh empat pilar utama pengembangan dan penguatan, yaitu:
- Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia.
- Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan.
- Edukasi dan Pelindungan Konsumen.
- Pengembangan Elemen Ekosistem.
Implementasi pengembangan dan penguatan industri pergadaian akan dilaksanakan dalam tiga fase selama kurun waktu tahun 2025-2030. Fase ini diawali dengan penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan dengan fase kedua yang bertujuan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase ketiga yang fokus pada penyesuaian dan pertumbuhan.
Strategi yang akan diterapkan berdasarkan tiga fase dan empat pilar tersebut meliputi:
- Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia.
- Penguatan pengawasan, pengaturan, dan perizinan, melalui penegakan ketentuan, penerapan pengawasan berbasis risiko, penyusunan dan penyempurnaan regulasi, serta penguatan perizinan di kantor pusat OJK maupun daerah.
- Penguatan edukasi dan pelindungan konsumen, yang mencakup penanganan perusahaan gadai yang belum berizin, penguatan program edukasi tentang hak/kewajiban konsumen, produk/layanan jasa (termasuk syariah), dan bahaya gadai ilegal, serta penguatan pelindungan konsumen termasuk kajian tentang bunga/tarif mu’nah.
- Pengembangan dan penguatan elemen ekosistem, di antaranya mendorong penguatan peran asosiasi termasuk pendirian lembaga sertifikasi profesi, serta mendorong sinergi dengan LJK dan lembaga lainnya.
- Penguatan pengembangan produk/jasa, pasar, dan infrastruktur, melalui dorongan pengembangan produk/jasa industri pergadaian termasuk penerapan sustainable finance, peningkatan jumlah pelaku usaha gadai syariah baru dan Unit Usaha Syariah, serta penguatan infrastruktur perusahaan termasuk tempat penyimpanan benda jaminan dan dukungan teknologi informasi.
OJK menegaskan bahwa Roadmap ini bersifat living document dan diharapkan berfungsi sebagai panduan yang jelas bagi seluruh stakeholders di industri pergadaian. Tujuannya adalah untuk mengarahkan pengembangan dan penguatan pergadaian Indonesia selama lima tahun ke depan, sejalan dengan dinamika perkembangan ekonomi dan industri pergadaian nasional.(REL/Siong)