Medan, SeputarSumut – Fraksi Partai Keadila Sejahtera (PKS) DPRD Medan menyampaikan lima catatan penting terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025-2029 diantaranya terkait, janji kampanye Riko-Zaki, persoalan ekonomi, reformasi birokrasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan persoalan pendidikan generasi muda Kota Medan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Syaiful Ramadhan menyampaikan catatan tersebut pada pendapat Fraksi PKS atas Ranperda tentang RPJMD Kota Medan tahun 2025-2029 di gedung DPRD Medan, Senin (4/08/2025).
Fraksi PKS berharap RPJMD ini sinkron dengan peraturan yang ada diatasnya dan berharap RPJMD 2025-2029 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel.
Beberapa catatan penting diantaranya, RPJMD Kota Medan tahun 2025-2029 harus menjadi dokumen strategis dalam implementasi rencana pembangunan dalam lima tahun kedepan.
“Apa yang dituangkan dalam RPJMD ini merupakan janji kampanye dari Wali Kota Medan Rico Waas dan Wakil Wali Kota Medan Zakiuddin Harahap, yang harus direalisasikan dengan baik agar masyarakat Kota Medan merasakan kebermanfaatan dari pembangunan di Kota Medan,” kata Syaiful.
Fraksi PKS meminta RPJMD Kota Medan tahun 2025-2029 dapat mengatasi persoalan ekonomi masyarakat Kota Medan.
“Dalam masa reses, yang baru saja kami laksanakan banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan harga bahan pokok, sulitnya lapangan kerja, meningkatnya PHK, serta menurunnya daya beli masyarakat. Kami meminta agar kebijakan stimulus ekonomi perlu diterapkan dalam jangka pendek ke depan, ” harapnya.
Syaiful menyampiakan, PP RI Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Fraksi PKS meminta aparatur pemerintah yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral, berdedikasi dan memegang teguh nilai nilai dasar dan kode etik aparatur negara dapat diwujudkan di Kota Medan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Syaiful, Fraksi PKS berharap pada RPJMD 2025-2029 program pemberdayaan dan penguatan UMKM harus dirumuskan secara bertahap.
“Kami juga mengharapkan dengan hadirnya Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi pedagang kaki lima (PKL) bisa menjadi solusi, dimana saat ini ada ratusan ribu pedagang kaki lima dan pelaku UMKM yang membutuhkan sentuhan Pemerintah Kota Medan, memfasilitasi tempat berdagang, bukan sekedar menggusurnya, ” jelasnya.
Fraksi PKS juga meminta dalam RPJMD 2025-2029 Program pendidikan karakter bagi generasi muda Kota Medan perlu difokuskan untuk lima tahun kedepan agar memberikan dampak bagi perubahan karakter generasi muda yang lebih baik dan terarah.
“Mengingat salah satu penekanan agenda pada RPJMN 2025-2029 adalah reformasi pendidikan dan kesehatan,” katanya.
RPJMD Kota Meda 2025-2029 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dimana memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program perangkat daerah disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun, dengan berpedoman pada RPJPD.(BEN)