seputar – Jakarta | Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional dengan total kerugian Rp 83 miliar.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional uang sangat merugikan setidak-tidaknya berjumlah 144 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894,” kata jaksa Prima saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022).
Tak hanya itu, jaksa menyebut Indra Kenz telah menikmati hasil kejahatannya untuk bergaya hidup mewah. Indra Kenz, sebut jaksa, juga tidak mengakui sumber keuangannya itu berasal dari tindak pidana.
“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang diperlukan untuk membiayai gaya hidup mewahnya. Terdakwa tidak kooperatif dan mengakui sumber keuangan berasal dari sumber kejahatan,” kata jaksa.
Jaksa menyebut kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih. Indra Kenz, kata jaksa, memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan transaksi keuangan.
“Kejahatan yang dilakukan Terdakwa tergolong canggih dan memanfaatkan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut Indra Kenz dalam persidangan mencoba mengelabui hakim dan jaksa penuntut umum dengan menunjukkan aplikasi Binomo masih beroperasi lewat situs www.binomobroker.com. Padahal, ungkap jaksa, situs itu berbeda saat Indra Kenz masih menjadi afiliator Binomo.
“Terdakwa mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim maupun penuntut umum, di mana saat pemeriksaan di persidangan terdakwa melakukan demo penggunaan aplikasi Binomo dan mengatakan pada majelis hakim dan penuntut umum bahwa aplikasi Binomo masih beroperasi sesuai dengan transit market mata uang global padahal domain aplikasi situs Binomo yang dilakukan terdakwa di persidangan berbeda dengan domain situs aplikasi Binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator, di persidangan terdakwa menggunakan domain situs www.binomobroker.com, sedangkan saat menjadi afiliator terdakwa menggunakan domain situs www.binomo.com,” ungkap jaksa.
Kemudian, hal-hal yang meringankan tuntutan yakni Indra Kenz bersikap sopan di persidangan. “Keadaan meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata jaksa.
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Bui
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo. Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata jaksa Prima di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.
Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(detik)