Medan, SeputarSumut – Polda Sumut dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) baru-baru ini mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan, Rabu (15/10/2025). Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Keberhasilan penanganan kasus penipuan ini, menurut Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani saat konferensi pers di Markas Polda Sumut pada hari Rabu, merupakan manifestasi dari sinergi yang kuat. Sinergi ini terjalin erat antaranggota Satgas PASTI, yang mencakup regulator, berbagai kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, hingga pelaku industri jasa keuangan. Rizal menegaskan, kolaborasi semacam ini menjadi elemen vital dalam melawan penipuan yang kini semakin rumit dan merugikan masyarakat luas.
“Satgas PASTI berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi serupa demi memberikan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat,” ujar Rizal. Ia menambahkan bahwa upaya ini fokus pada penanganan beragam aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang seringkali menimbulkan kerugian bagi warga.
Tidak lupa, apresiasi juga disampaikan oleh Rizal kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menuntaskan kasus ini, dengan sorotan khusus kepada kinerja Polda Sumut.
“Kami bertekad untuk senantiasa memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal serta praktik-praktik penipuan,” tegas Rizal, menggarisbawahi komitmen Satgas.
Awal dari pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini adalah laporan dari korban berinisial RS yang masuk melalui IASC. Pelapor mengalami kerugian finansial total sebesar Rp254.000.000,00 akibat penipuan yang terjadi pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025. Modus operandi yang diterapkan oleh para pelaku adalah rekayasa sosial melalui panggilan telepon, di mana pelaku mengaku sebagai kerabat dekat korban. Taktik manipulasi ini merupakan salah satu bentuk penipuan digital yang marak terjadi.
Fakta menarik terungkap berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilaksanakan oleh IASC. Untuk mengaburkan jejak kejahatan, para pelaku diketahui mencoba melakukan transaksi hingga tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction). Skema rumit ini melibatkan 34 nama pada 36 rekening yang tersebar di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas skema ini secara jelas menyoroti betapa krusialnya kecepatan dan ketelitian dalam proses analisis dan investigasi.
Akhirnya, berkat koordinasi yang terjalin erat dengan Polda Sumut, proses penanganan kasus ini dapat dilanjutkan hingga berhasil menangkap 4 orang pelaku yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.(Siong)

