Minggu, Juni 15, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Ekonomi

Tak Lama Lagi, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Diasuransikan

oleh Redaksi 15
Selasa, 4 Februari 2025, 21:47 WIB
Kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Rencana itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Sejalan dengan itu, OJK juga akan terus menindaklanjuti rencana itu bersama dengan pemerintah.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah. Dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah. Ya, kami juga akan mem-follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” kata Ogi usai ditemui acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025).

Untuk diketahui, asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Ogi menjelaskan saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance).

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Yang sekarang sudah ada, TPL itu adalah untuk kepemilikan kendaraan, yang kepemilikan itu pinjaman dari bank atau dari multi-finance yang ada. Nah, itu bisa diwajibkan untuk punya TPL. Tapi yang non-pinjaman itu harus menunggu dari peraturan pemerintah. Nah, ini kita tunggu saja. Jadi OJK mungkin di belakang saja,” terang Ogi.

Mulanya, kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan per Januari 2025. Namun, Ogi menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan PP (RPP) yang menjadi payung hukum bagi pelaksana aturan tersebut.

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut,” kata Ogi dalam keterangannya.

Tahun lalu, Ogi menilai kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan. Karena asuransi wajib kendaraan bermotor bersifat gotong royong, hal ini dapat mencegah kerugian yang besar akibat kecelakaan. Apabila ada asuransi, kerugian tersebut dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.

“Kita lihat dari perspektif konsumen yang menutup asuransi kendaraan tentunya ini akan membantu konsumen kalau terjadi kecelakaan lalu lintas yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Kalau ada asuransinya maka itu ditanggung oleh perusahaan asuransi. Itu keuntungan,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 dikutip dari CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (17/7/2024). (CNBC)

BacaJuga

Indosat Perkuat Jaringan Demi Permudah Komunikasi di Daerah Pariwisata

Neo Sport Café CB650R Terbaru, Makin Gagah dengan Teknologi Terkini

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Melonjak

Bank Mestika Gelar Edukasi Keuangan dan Salurkan CSR

Harga Emas Naik 1,2 Persen Setelah Israel Menyerang Iran

Nilai Tukar Rupiah Kamis Sore Menguat di LevelvRp16.242

Masih Lesu, Harga Tertinggi TBS Sawit di Sumut Stabil di Angka Rp 3.100/Kg

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp18.000 per gram

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaPopuler

  • Perayaan sembahyang ulang tahun Dewa Zhang Tien She atau Dewa Guru Langit yang digelar pada 13 Juni 2025 berlangsung meriah di Vihara Setia Buddha Jalan Tirtosari No 73 D-E Kecamatan Medan Tembung.(SeputarSumut/Asiong)

    Meriah, Vihara Setia Buddha Rayakan Ulang Tahun Dewa Zhang Tien She

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Soekarno Pernah Tegaskan Tak Biarkan Alam Dikeruk Sebelum Rakyat Berpendidikan Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Pulau Aceh Diserobot, dr Sofyan Tan: Kekhawatiran Bung Karno Terbukti, Musuh Kita Bangsa Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com