Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 6, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Nasional

Temui Jokowi, PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tak Dihapus

oleh Redaksi 15
Selasa, 20 September 2022, 14:29 WIB
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/9/2022).

PGRI mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tak dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas,” kata Unifah kepada wartawan usai bertemu Presiden Jokowi, Selasa.

Dia mengatakan bahwa tunjangan bukan hanya sekadar uang, namun juga bentuk penghargaan bagi profesi guru dan dosen. Unifah menuturkan bahwa Presiden Jokowi menyambut baik usulan PGRI tersebut.

“Solusinya (tunjangan) jangan dihapus karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget,” jelasnya.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Tadi beliau (Presiden) sangat responsif dan itu saya sangat bahagia,” sambung Unifah.

Menurut dia, guru dan dosen sangat tidak nyaman rencana penghapusan tunjangan profesi guru. Unifah menuturkan Presiden Jokowi akan menindaklanjuti usulan PGRI untuk tidak menghapus tunjangan guru dan dosen.

“Ya akan ditindaklanjuti nanti,” ucap Unifah.

Sebelumnya, Unifah Rosyidi meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terbuka soal tunjangan profesi guru.

“Penghapusan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian digabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional merupakan sesuatu yang memprihatinkan karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi,” kata Unifah di Jakarta, Senin 19 September 2022.

Padahal profesi lainnya diakui dalam sebuah undang-undang (UU) seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.

Penghargaan dan Penghormatan
Dia menambahkan penghapusan guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas diseluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. “Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Dia menambahkan seiring dengan penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan. Penghapusan tunjangan profesi guru, lanjut dia, kebijakan yang sangat menyakiti hati guru.

“Tunjangan profesi bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru. Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara,” jelas dia.

BacaJuga

Jokowi: Pemilihan Kepala Negara di Indonesia Dilakukan Dalam Satu Paket Koalisi

Idul Adha, Medan Berpeluang Diguyur Hujan

Menteri Dalam Negeri Beri Izin Pemerintah Daerah Mengadakan Pertemuan di Hotel dan Restoran

BMKG Ingatkan Warga Kota Berhati-hati Terhadap Suhu Panas dan Kemungkinan Terjadinya Dehidrasi

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Menteri Kesehatan Lapor ke Presiden Prabowo Situasi COVID-19 di Indonesia

Pusat Ibadah IKN Sebagai Lambang Keharmonisan Antar-umat Beragama

Hari ini Medan Kemungkinan Hujan Ringan

Kemudian, Kemendikbudristek secara lisan menyatakan, pemberian tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara akan mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa tunjangan fungsional. Meski demikian, ketentuan itu tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas. (liputan6)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • Motor yang terlibat dalam kecelakaan mengalami kerusakan parah.(Istimewa)

    Fatal, Balap Liar di Batu Bara Menelan Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPS Sumut: Inflasi Tertinggi Mei 2025 Terjadi di Gunung Sitoli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rico Waas Apresiasi Yayasan Perguruan Sultan Iskandar Muda Rawat Keberagaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehadiran Sekolah YPSIM dan Universitas Satya Terra Bhinneka Bertujuan Mencegah Disintegrasi Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com