Senin, November 10, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Tindak Pinjol Ilegal, SWI – Kepolisian – Kemenkominfo Ambil Langkah Tegas

Oleh Redaksi 15
Selasa, 19 Oktober 2021
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Langkah tegas diambil guna menindak pinjaman online illegal/rentenir online (pinjol) yang berpotensi melanggar hukum.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal,” kata OJK KR5 Sumbagut dalam rilis tertulisnya, Selasa (19/10/2021).

OJK kembali mengimbau masyarakat mewaspadai pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

“OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157,” imbau OJK.

Berita Terkait

Cek Fakta Pertamina: Kabar Pertalite Oplosan di Kampung Lalang Medan Hoaks

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Nov 2025: Fluktuasi dan Jauh dari Rekor ATH 

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

OJK menyatakan akan senantiasa menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

Sampai dengan kini OJK KR5 Sumatera Bagian Utara belum pernah menerima laporan pinjaman online ilegal di wilayah ini.

“Namun apabila ada laporan terkait permasalahan tersebut. OJK akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” tandas OJK.

Terkait 7 laporan soal kasus pinjaman pinjol yang diterima Polda Sumatera Utara, OJK menjelaskan hingga kini masih didalami karena memang harus tepat pendefinisian pelanggarannya. (Siong/REL)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Garuda Spark Innovation Hub (GSIH) di Pos Bloc Medan, sebuah langkah signifikan untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia.(Dok:Indosat)

    Indosat Dukung Garuda Spark Medan: Percepat Transformasi Digital Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR: Jangan Cepat Vonis Pelaku Ledakan SMA 72, Fokus Pendampingan & Motif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.