seputar-Jakarta | Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya. Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali menilai seharusnya persoalan Hillary Lasut tidak perlu dibawa sampai ke ranah hukum.
“Nah, soal Brigitta, saya menyayangkan kemudian hal seperti itu kemudian dibawa ke ranah hukum, apalagi ucapan itu tidak dipersonifikasi kepada orang tertentu kan, karena orang sementara stand-up, kadang kali memang membuat kalimat yang kemudian memancing rasa humor dan sekaligus kritik kepada objek yang akan dituju kan,” kata Ahmad Ali saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Ahmad Ali menilai mendapatkan kritik keras merupakan konsekuensi sebagai pejabat publik. Menurutnya, persoalan Hillary Lasut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Harusnya hal seperti itu tidak perlu sampai ke ranah hukum karena konsekuensi pejabat publik ya harus lebih peka dalam hal-hal sosial, terhadap situasi lingkungan dan lain-lain. Saya tadi baca berita yang dikirim, saya tidak melihat poinnya seperti apa kemudian menjadi alasan bagi Brigitta untuk melaporkan si Mamat ke Polda Metro,” ucapnya.
“Nah artinya kita juga di sisi lain nggak bisa halangi dia, karena hak pribadi dia, tapi tentunya Polda Metro, polisi, akan melihat konteks ya kan, apakah ini masuk delik atau tidak sehingga saya harap ini dibicarakan secara kekeluargaan, dilakukan klarifikasi tentang pernyataan yang kemudian membuat saudari Brigitta kenapa kemudian tersinggung,” lanjut dia.
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR ini meminta agar Ketua Fraksi NasDem Robert Rouw memanggil Hillary Lasut untuk menjelaskan secara rinci terkait persoalannya. Dia kembali meminta agar permasalahan yang dihadapi Hillary Lasut diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak mengusik publik.
“Oh, saya beri tahu Ketua Fraksi NasDem untuk kemudian memanggil dia, untuk diskusikan apa sih konteksnya sehingga terjadi seperti itu, tapi tidak menghalangi bagian dari yang dilakukan Brigitta, itu hak hukum dia. Sedapat mungkin saya sebagai Waketum Partai akan menyarankan untuk kemudian lakukan tabayun, diskusikan ini untuk tidak sampai ke ranah hukum itu, karena pada akhirnya rasa keadilan publik menjadi terusik dengan sikap yang antikritik lah,” jelasnya.
“Pejabat publik, anggota DPR harus lebih peka, harus jangan sensi, harus tahan banting, contoh sudah diteladani Pak Jokowi lah, kurang apa lagi dia dimaki-maki, disebut dungu dan lain lain secara terbuka, tapi kemudian kita tidak lihat dia merasa terhina tercemarkan karena perkataan itu. Saya akan minta Ketua Fraksi Pak Robert Rouw untuk memanggil Brigitta untuk bisa diskusikan itu,” lanjut Ahmad Ali.
Hillary Lasut Polisikan Mamat Alkatiri
Untuk diketahui, Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP,” demikian dikutip dari foto surat tanda terima laporan kepolisian yang diunggah Brigitta di akun Instagramnya, @hillarybrigitta, Selasa (4/10).
Laporan tersebut dibuat pada 3 Oktober 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut tertulis Brigitta sebagai korban.
Dalam caption postingan tersebut, Brigitta menyayangkan penggunaan kata kasar dalam materi roasting yang disampaikan Mamat Alkatiri. Dia mengatakan penggunaan kata kasar tidak pas untuk digunakan sebagai kritik. Menurut dia, penggunaan kata kasar lebih tepat termasuk bully atau pelecehan verbal.
“Yang bilang an***g dan t*i bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian 🤣 memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh di bully apalagi di maki. Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap di kritik deh. T*i dan go***k bukan kritik. Itu bully dan verbal harrasment,” kata Brigitta.
Brigitta menambahkan, pejabat publik, pembantu rumah tangga, atau siapa pun warga negara mempunyai hak untuk dilindungi harkat martabatnya dari kekerasan verbal.
“Saya tidak tau orang tuanya atau gurunya pak Mamat mungkin mengajarkan kata t*i dan go***k sebagai jenis kritik yang bisa kita sampaikan kepada semua orang dan tetap dianggap bukan penghinaan atau mungkin t*i dan go***k diajarkan sebagai kritik yang berfaedah,” katanya.
“Tapi jaman saya dulu sih boro-boro pejabat negara, kalo saya bilang orang tua saya atau guru saya atau bahkan pembantu rumah saya t*i atau go***k, saya pasti dihukum berat oleh orang tua saya,” katanya.
Sebagai mahasiswa hukum, Briggita mengaku melaporkan Mamat bukan karena takut disebut antikritik. Namun, menurutnya, laporan tersebut untuk menegakkan hukum bagi dirinya sendiri.
“Pejabat-pejabat banyak yang malah jadi korupsi karena takut diperas dan di giring opini oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang membuat kritikan atau roasting-an berdasarkan pesanan yang memberi honor dan atau menghalalkan segala cara untuk menaikkan diri sendiri dengan menjatuhkan orang lain. Sudah cukup yang seperti ini,” katanya. (detikcom)