seputar – Medan | Mantan Bupati Batu Bara Zahir menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berkas Zahir itu pun telah diserahkan ke jaksa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Zahir menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada 12 Agustus 2024. Lalu, berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada 15 Agustus.
“Tersangka Zahir menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 lalu. Sejak 15 Agustus (berkas) sudah dilimpahkan,” kata Hadi, Rabu (21/8/2024).
Hadi mengatakan pihaknya masih menunggu penelitian jaksa soal berkas itu. Jika telah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menyerahkan Zahir ke jaksa.
“Saat ini, kita menunggu penelitian berkas dari JPU,” sebutnya.
Hadi membenarkan bahwa Zahir telah menyerahkan diri. “Mantan Bupati Batubara Zahir menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK,” kata Hadi.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pihaknya langsung memeriksa Zahir usai menyerahkan diri. Setelah diperiksa, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.
“Namun, usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengumumkan soal penetapan Zahir sebagai DPO. DPO itu ditetapkan usai Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan,” kata Hadi Wahyudi, Kamis (1/8).
Dilihat detikSumut, surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.
“Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut,” demikian isi surat tersebut. (detik)