seputar-Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta Sekolah Global Prima National School untuk membongkar sendiri tembok yang dibangun di Gang Abadi, Jalan Brigjen Katamso. Bobby memastikan tembok itu dibangun tanpa izin, apalagi gang tersebut adalah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Sekolah Swasta Global Prima National School menembok Gang Abadi di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Pihak sekolah diminta untuk menghancurkan sendiri tembok tersebut. Bobby mengaku menyampaikan hal itu secara lisan hingga surat secara resmi jika tidak digubris.
“Yang nembok lah yang hancurin, masa yang nembok orang yang hancurin kita. Sudah saya sampaikan, wajib dibuka itu (tembok). Itu gang punya kita,” ujarnya di Medan, Rabu (6/3/2024).
Peringatan ini, diakui Bobby belum ada disampaikan ke pihak Sekolah Global Prima secara tertulis, hanya secara lisan. Tapi dia meminta agar pihak sekolah menindaklanjuti peringatan lisan ini.
“Yang pasti nanti secara langsung disampaikan pada pihak (sekolah) kalau memang penyampaian langsung ini nggak direspons juga, nanti kita suratin secara resmi,” ujarnya.
Kemudian Bobby memberikan tenggat waktu kepada Sekolah Global Prima sepekan untuk membongkar tembok tersebut. Sebab Gang Abadi dinilai penting untuk akses warga.
“Harus minggu ini (dibongkar), karena itu ganggu warga ya dan secara aturan juga jalan (gang) itu jalan (gang) punya Pemko yang memang diperuntukkan untuk aksesnya warga,” tutupnya.
Karena Gang Abadi adalah aset Pemkot Medan, Bobbby memastikan bahwa tembok itu dibangun tanpa izin. “Nggak ada izinnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, warga protes karena Gang Abadi yang merupakan akses penting bagi warga di Lingkungan 1, Keliru Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun ditembok pihak Sekolah Swasta Global Prima National School. Warga dan pihak sekolah sempat di mediasi di Kantor Lurah Sei Mati, kemarin.
Hasilnya, pihak kelurahan dan kecamatan menyurati sekolah agar merobohkan tembok tersebut dalam waktu dekat. Surat tersebut sudah dilayangkan oleh kelurahan.
Pihak sekolah sendiri beralasan penembokan ini dilakukan demi menjaga siswa mereka. Mereka memakai KUHP Pasal 49 Ayat 1 sebagai dasar penembokan itu.
“Landasan kita menutup itu di Pasal 49 Ayat 1 Kitab Hukum Pidana yang menyebutkan barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana. Itu dasar kami,” kata Humas Global Prima National Plus School, Devi, usai mediasi di Kantor Lurah Sei Mati, Senin (4/3). (detiksumut)