Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution melarang tempat hiburan malam beroperasi hari ini dan besok. Larangan itu selama perayaan Natal tahun 2024.
Hal itu diketahui dari unggahan Dinas Pariwisata Medan di Instagram resminya. Surat edaran Wali Kota Medan terkait larangan itu bernomor: 400.8.8.2/9536.
“Tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari Natal tahun 2024,” demikian tertulis dalam surat edaran yang dilihat, Selasa (24/12/2024).
Jenis usaha hiburan malam yang dilarang adalah diskotik, klab malam, pub/musik hidup, karaoke umum dan karaoke keluarga, rumah pijat dan rumah mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum. Usaha hiburan malam ini dilarang beroperasi sejak tanggal 24 Desember pukul 06.00 WIB sampai 25 Desember pukul 24.00 WIB.
Sementara rumah billiar, bowling, dan usaha arena permainan ketangkasan termasuk sejenis juga dilarang beroperasi. Larangan itu menyasar di lokasi tersendiri maupun berada di mal.
Meskipun demikian, kegiatan hiburan dan rekreasi yang berada di hotel bintang 3-5 dibolehkan beroperasi. Dengan catatan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Medan.
“Penutupan sementara usaha penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3 (tiga), bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) dengan ketentuan mengajukan permohonan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan,” imbuhnya. (detik)