Selasa, Juli 8, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Daerah

Bupati Deli Serdang Pecat 8 ASN

oleh Redaksi 15
Minggu, 4 Mei 2025, 15:43 WIB
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyerahkan SK pensiun kepada ASN yang purna bakti. 

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyerahkan SK pensiun kepada ASN yang purna bakti. 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Deli Serdang – Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, resmi memberhentikan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Dua dari delapan ASN itu merupakan tenaga pendidik atau guru, yakni Triana, guru di SDN 101776 Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Nestri Elfrida Purba, guru di SMP Negeri 1 Sibolangit.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Selain itu, enam ASN lainnya yang turut diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri adalah Rina A pegawai di Kantor Camat Labuhan Deli, dan Sarip Alamsah pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja.

Kemudian, Budi S Koordinator Petugas Kebersihan di Kantor Camat Sunggal, Suhut KN Hutabarat Bendahara Dinas Perhubungan, M Faisal pegawai UPT RSUD Bangun Purba, dan Heriansah pegawai di Kantor Camat Galang.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Khairul Azman, pemberhentian dilakukan karena para ASN itu terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berita Terkait

Tabrakan Bus Penumpang dan Truk Pengangkut Sayur, 6 Orang Luka-luka

Pria Tua di Buton Meninggal Ditelan Ular Piton

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada delapan ASN yang terbukti indisipliner diserahkan Bupati pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Lapangan Alun-alun Pemkab setempat, Jumat (2/5/25) kemarin,” kata Khairul Azman, mantan Camat Lubuk Pakam, Sabtu (3/5/2025).

Pada kesempatan itu, kata Khairul, Bupati juga menyerahkan SK pensiun kepada 10 ASN yang memasuki masa purna bakti. Penghormatan khusus diberikan Bupati atas pengabdian dan loyalitas selama puluhan tahun mengabdi di Kabupaten Deli Serdang.(mistar)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indosat Perkuat Jaringan di Kepulauan Nias

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.