Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Mei 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Daerah

Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh Redaksi 24
Kamis, 5 September 2024, 08:04 WIB
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun karena dianggap terbukti menerima suap pengamanan proyek.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Tony Indra pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/9/2024).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Erik Adtrada membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.

Jaksa juga membebankan terdakwa Erik Adtrada Ritonga untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,85 miliar dikurangi uang yang telah dirampas untuk negara.

Apabila Erik Adtrada tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” jelasnya.

JPU KPK juga menuntut supaya hak politik Erik Adtrada untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik (untuk dipilih sebagai pejabat publik) selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman,” tambahnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan Erik Adtrada tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Sesuai fakta di persidangan, terdakwa Erik Adtrada terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4,98 miliar lebih sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (11/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ujar As’ad Rahim. (antara)

BacaJuga

Walkot Tanjungbalai Wajibkan Calon Pengantin Tes Urine

PLTU Labuhan Angin Tapteng Meledak Terbakar

Puluhan Tahun Tahun Berdiri di Lahan PTPN, Restoran di Sergai Dibongkar

Hadiri Acara Adat, Sekeluarga Ini Jadi Korban Kecelakaan ALS

Kemenhub Segera Panggil Pemilik ALS Tewaskan 12 Orang

4 Rumah di Abdya Ludes Terbakar

Cafe Duku Indah Kutalimbaru Terbakar

Kecelakaan Maut Bus ALS, 12 Orang Tewas

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • Padi menguning.

    Sumut 1 dari 6 Provinsi Pemasok Beras Hadapi Dampak El Nino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Driver Grab di Medan Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Bank Bangkrut Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bansos PKH Mei 2025 Sudah Cair!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com