seputar-Medan | Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap mantan Direktur RSUD Kabupaten Batu Bara dr Marlina Lubis, buronan terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan tahun anggaran 2014-2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
“Hari ini tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batu Bara mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014-2015,” kata
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Marlina ditangkap saat berada di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.
“Saat dilakukan pengamanan, terpidana tidak melakukan perlawanan,” ujar Yos di Medan, dikutip Rabu (14/8/2024).
Masih kata Yos, Marlina sebelumnya telah ditetapkan pihak Kejari Batu Bara sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 tahun lalu. Ia masuk DPO lantaran sejak diputus pengadilan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, Marlina tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Batu Bara untuk dieksekusi sebagai terpidana.
Setelah terpidana Marlina ditangkap usai DPO selama 4 tahun, tim Intelijen Kejati Sumut menyerahkan terpidana kepada jaksa penuntut umum Kejari Batu Bara untuk dilakukan penahanan.
“Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Lapas Klas IIA Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas mantan Kasipenkum Kejati Sumut tersebut.
Ia menambahkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Marlina dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, kata Yos, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider,” pungkas Yos. (red)