Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan bus dilarang menggunakan klakson telolet di jalan raya. Penggunaan klakson tidak sesuai spesifikasi teknis seperti ini dikatakan merupakan pelanggaran hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan larangan itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri.
“Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024 yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras,” kata dia di keterangannya, Jumat (21/2).
Penggunaan klakson telolet dikatakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) yang menyatakan kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk soal klakson.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Bunyi klakson berlebihan seperti telolet disebut mengganggu pengendara lain. Selain itu juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau mengadang bus agar sopirnya membunyikan klakson tersebut.
Fenomena ini dikatakan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, yang pada beberapa kasus sampai menimbulkan korban jiwa.
“Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang kendaraan untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan,” katanya.
Klakson telolet menjadi salah satu pelanggaran yang diburu Operasi Keselamatan Jaya 2025. Polda Metro Jaya mengungkap ada 21 kasus pelanggaran klakson telolet yang ditemukan selama 10 hari penyelengaraan operasi itu. (CNN)