seputar – Lingga | Pimpinan dan pengurus salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena diduga mencabuli 10 orang santriwati.
“Kedua pelaku sudah kita amankan. RS sebagai pimpinan pondok pesantren dan RU sebagai pengasuh pondok pesantren,” kata Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (12/2/2024).
Robby menjelaskan kasus pencabulan itu terungkap berawal dari salah satu korban melarikan diri dari ponpes tersebut dan menuju ke rumah saudaranya. Kemudian, korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu ke keluarga.
“Jadi salah satu korban ini kabur ke keluarganya lalu menceritakan kejadian yang menimpanya. Kemudian keluarga korban menghubungi orang tua korban dan menceritakan kejadian tersebut,” ujarnya.
Orang tua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke pihak kepolisian. Usai menerima laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
“Dari pemeriksaan saksi dan keterangan para pelaku untuk sementara diketahui ada 10 orang santriwati yang menjadi korban kedua pelaku. Untuk korban lainnya masih didalami,” ujarnya.
Robby menjelaskan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial RS diketahui telah mencabuli 3 orang korban. Modusnya pelaku menjanjikan membantu para korban hingga mengimingi korban untuk dipinjamkan handphone.
“Pelaku RS mengiming-imingi para korban dengan memberikan nilai tinggi dan membantu dalam proses belajar mengajar dan memberikan barang yang diinginkan serta meminjamkan handphone,” ujarnya.
“Pelaku RS ini juga diketahui mencabuli korban sampai melakukan hubungan suami-istri dengan korban. Ada salah satu korban dicabuli lebih dari satu kali,” ujarnya.
Sementara untuk pelaku RU, korbannya sebanyak 7 orang santriwati. Modusnya pelaku memberikan uang dan memposisikan diri sebagai orang tua asuh para korban.
“Jadi pelaku ini mendatangi asrama putri kemudian modus memberikan vitamin dan memberikan uang kepada para korban dan melakukan aksi pencabulan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Robby juga menyebut pelaku RS dan RU ini merupakan anak dan bapak kandung. Aksi pencabulan itu diketahui dilakukan para pelaku sejak tahun 2019.
“Jadi pelaku RS dan RU ini merupakan anak bapak kandung. RS ini anak dari RU. Hasil pemeriksaan ada salah satu korban yang sama-sama jadi korban kedua pelaku. Aksi pencabulan itu dilakukan sejak 2019. Nah aksi pencabulan ini dilakukan masing-masing pelaku” ujarnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, para korban saat ini mengalami trauma mendalam. Saat ini para korban dalam pihak perlindungan anak dan perempuan Polres Lingga untuk pemulihan psikologinya.
“Para korban dalam pendampingan PPA untuk pemulihan psikologinya. Untuk korban visum para korban juga sudah kita terima dari rumah sakit,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku yakni RS dan RU dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (detik)