seputar-Banda Aceh | Demo mahasiswa dari berbagai kampus bersama elemen sipil atas nama Aliansi Pengawal Indonesia untuk Demokrasi (API-Demokrasi) Aceh di kantor DPR Aceh ricuh, Jumat malam (23/8/2024).
Kericuhan terjadi sekitar 20.30 WIB, polisi akhirnya menembakkan gas air mata ke kerumunan massa. Belum diketahui penyebab yang memancing kericuhan tersebut.
Setelah ditembakkan gas air mata, akhirnya mahasiswa lari menghindar. Kemudian, sebagian dari mereka masih bertahan di lingkungan luar gedung DPRA.
Amatan ANTARA, polisi kemudian memberikan batas waktu kepada mahasiswa untuk membubarkan diri hingga pukul 21.00 WIB.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan massa belum juga bubar. Akhirnya polisi melakukan pembubaran paksa dengan mengerahkan personel dan mobil water Canon.
Sejumlah massa juga terlihat diamankan aparat kepolisian. Jumlahnya belum diketahui pasti. Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pembubaran aksi tersebut.
Tolak RUU Pilkada
Aksi demo seribuan mahasiswa dari berbagai kampus bersama elemen sipil di kantor DPR Aceh itu untuk menyerukan penolakan RUU Pilkada karena dinilai menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami ke sini mendesak DPR Aceh ikut menolak RUU Pilkada. Karena itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Juru Bicara Aksi, Habibi, di Banda Aceh, Jumat.
Dirinya mengatakan, RUU Pilkada merupakan pembangkangan DPR RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.
Elite-elite kekuasaan tanpa malu-malu menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini. Yaitu putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik.
Serta, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.
“Upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh melalui proses legislasi RUU Pilkada secara kilat yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kata dia, dengan perilaku keangkuhan DPR RI, dikhawatirkan juga tidak tertutup kemungkinan kemudian akan mengobok-obok undang-undang kekhususan Aceh.
Pada situasi saat ini, seluruh elemen bangsa harus melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan demi menjaga masa depan kebebasan dan demokrasi.
“Atas dasar itu kami API-Demokrasi Aceh, menggelar aksi sebagai bentuk protes atas pembangkangan terhadap konstitusi yang dilakukan DPR RI. Maka, kita mendesak segera hentikan pengesahan RUU Pilkada itu,” kata Habibi.
Dalam aksi ini, mahasiswa hanya ditemui oleh Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Yahdi Hasan. Namun, mahasiswa tidak ingin ditanggapi jika bukan dari pimpinan DPR Aceh langsung. (antara)