seputar – Medan | Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) ditahan terkait dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020. Segini harta yang dilaporkan Alwi Mujahit.
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (13/3/2024), Alwi tercatat memiliki harta senilai Rp 6.215.597.713 atau Rp 6,2 miliar per Januari 2023.
Jumlah itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.260.000.000 yang berada di Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Padang Lawas, Labuhanbatu dan Kota Medan. Status tanah tersebut adalah warisan dan yang dibeli sendiri oleh Alwi.
Lalu, Alwi tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 93.500.000. Kendaraan itu terdiri dari satu motor seharga Rp 3,5 juta serta dua mobil, yakni Daihatsu Rocky Jeep dan Honda Brio dengan total harga Rp 90 juta.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Sumut itu juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 4.167.965.000 atau Rp 4 miliar. Lalu, ada kas dan setara kas sebesar Rp 594.123.713 serta surat berharga senilai Rp 100 juta.
Sementara utang, Alwi tercatat tidak memilikinya. Dari rincian tersebut, Alwi memilikinya total kekayaan Rp 6,2 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut menahan Alwi Mujahit atas dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020. Alwi ditahan bersama seorang lainnya, berinisial RMN.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan pihaknya telah menetapkan Alwi dan RMN sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (13/3).
“Dugaan penyelewengan dan mark up program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung COVID-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinkes Sumut tahun 2020,” kata Yos.
Dia menjelaskan sebelumnya tim Pidsus telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dalam 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan,” ujarnya. (detik)