seputar-Madina | Dua kurir narkotika jenis ganja 154 kg, Syaril Efendi alias Syaril (30) warga Belawan, Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dan Rezi Maulana Al Rasyid alias Rezi (31),penduduk Jalan Parak Gadang Timur, Kota Padang, Sumbar, terancam pidana hukuman mati.
“Dalam kasus ini Polres Madina menerapkan pasal berlapis terhadap dua tersangka dengan ancaman hukuman mati,” ujar Kapolres Mandailing Natal ( Madina) AKBP Arie Sopandi Paloh saat konferensi pers di Ruang Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Panyabungan, Jumat sore (9/8/2024).
Keduanya, lanjut Paloh, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider 111 ayat jo pPasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Madina mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang lain, termasuk memburu bandar dari barang haram tersebut.
Adapun kronologi penangkapan kedua tersangka berawal pada 8 Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Madina memeroleh informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil Avanza silver yang diduga membawa ganja.
Mendapat informasi, tim Satresnarkoba langsung menuju daerah Sipaga paga. Saat itu petugas melihat mobil dimaksud melintas dengan kecepatan tinggi.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memerintahkan Polsek Batang Natal agar turut mengerahkan personel untuk melakukan penyetopan.
Sekira pukul 09.15 WIB, personel Polsek Barang Natal berhasil menghentikan mobil Avanza tersebut. Dua orang tersangka berikut barang bukti (BB) ganja turut diamankan.
Selain barang bukti ganja dan mobil, petugas juga menyita satu buah bong atau alat isap sabu, satu unit HP, kaca pirek serta 5 goni berisi 140 bal ganja kering seberat 154 kg.
Saat ini tersangka telah ditahan dan tengah dalam penyidikan intensif di Satreskrim Polres Madina. (AFS)