seputar-Medan | Pemerasan dengan modus mengaku polisi menuduh korban pengguna narkoba, kembali terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kali ini yang menjadi korban adalah seorang mahasiswa asal Palembang, Sumatera Selatan bernama Binsar HT (28).
Korban yang bermukim di Jalan Pegayut II No 347 Sako, Palembang diperas oleh empat orang mengaku polisi yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut. Dua pelaku diantaranya merupakan wanita.
Keempat oknum mengaku polisi itu memeras korban Rp30 juta dengan modus menuduh korban adalah pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Aksi pemerasan itu terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024 pagi.
Tidak hanya diperas uangnya, korban juga diperlakukan tidak manusiawi oleh keempat pelaku.
Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolrestabes Medan tanggal 12 Maret 2024 malam.
Kepada wartawan korban menjelaskan kronologi peristiwa yang menimpanya.
Bermula pada Minggu, 10 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB, korban ditelepon dan diundang BD untuk datang ke kamarnya yang saat itu sedang menginap di Hotel Grand Aston City Hall di Jalan Putri Hijau, Medan.
“Saya pikir entah ada apa dia (BD) menelepon, makanya saya datangi dia di salah satu kamar di Hotel Grand Aston tersebut,” kata Binsar.
Namun tak lama kemudian, datang dua pria berinisial B dan A serta seorang wanita berinisial DJ yang dikenal korban serta empat orang lagi yang tidak dikenal korban. Mereka langsung masuk ke dalam kamar tersebut sambil merekam korban.
“Di sini, salah satu dari empat orang itu mengatakan bahwa mereka dari Ditres Narkoba Polda Sumut dan menuduh saya sebagai pengedar dan memiliki narkoba jenis sabu beserta alat isapnya alias bong,” ungkap Binsar.
Padahal sebelum ia datang dan masuk ke kamar hotel itu, sabu dan bong tersebut sudah ada di dalam kamar tersebut.
“Sudah ada sabu dan bong itu di dalam kamar, bang. Dan di dalam kamar itu juga aku disuruh memegang sabu dan bong itu sambil difoto oleh mereka,” beber Binsar.
Keempat orang yang mengaku polisi itu kemudian menyuruhnya menghubungi orangtuanya dan meminta agar mentransfer uang senilai Rp35 juta.
Lantaran tidak mempunyai uang, korban kemudian menelepon kakak kandungnya, MN yang kemudian bertemu dengan BD, B, A, DJ serta empat orang yang mengaku polisi ini di warung kopi depan Kodam I/BB, Jalan Gatot Subroto, Medan.
“Dengan di bawah ancaman dan keterpaksaan, kakak kandung saya akhirnya mentransfer uang senilai Rp30 juta ke rekening BCA atas nama DJ,” ungkap Binsar.
Binsar pun memohon kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun segera menangkap para pelaku.
“Perbuatan para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat serta sudah mencoreng citra kepolisian di masyarakat,” tandas Binsar. (red)