seputar – Jakarta | Selebgram Siskaeee dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pornografi di kasus produksi film porno. Wanita bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara subsider 1 bulan dan denda Rp 500 juta di kasus tersebut.
Sidang vonis Siskaeee digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (21/10). Selain Siskaeee, tiga orang pemeran film porno lainnya yakni Virly Virginia, Fatra Ardrianata, dan Bima Prawira juga mendapatkan vonis yang sama.
Siskaeee sendiri mengaku bersyukur divonis 1 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 2,5 tahun. Dia mengaku kapok dan tak akan membuat konten dewasa kembali setelah dua kali terjerat kasus serupa.
Berikut ini informasi perjalanan kasus Siskaeee hingga divonis 1 tahun penjara, yang dirangkum, Selasa (22/10/2024).
Awal Mula Kasus
Kasus ini mengemuka setelah polisi menyelidiki penyebaran konten pornografi di dunia maya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Irwansyah sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser; laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Sutradara dan para kru film ‘Kramat Tunggak’ telah diadili terlebih dahulu dan saat ini masih menjalani hukuman. Dari situ, penyelidikan berlanjut hingga akhirnya polisi menetapkan 12 orang pemeran wanita dan pria sebagai atas keterlibatannya dalam produksi film porno tersebut.
Mereka yang terlibat adalah wanita berinisial selebgram Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, Melly 3GP, SE, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni Fatra Ardianata, Radja Adipati, BP, UR dan AG (AD).
Rumah produksi tersebut telah memproduksi 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan keuntungan hingga Rp 500 juta dari produksi film porno ini.
Siskaeee Ditangkap
Seiring berjalannya kasus, Siskaeee dan 11 pemeran lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Wanita bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari ini ditangkap di apartemen Yogyakarta pada Rabu, 24 Januari 2024 setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/1).
Siskaeee kemudian menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Keesokan harinya, Kamis, 25 Januari 2024, Siskaeee ditahan polisi.
Siskaeee sempat meminta penangguhan saat itu, tetapi permohonannya itu ditolak polisi. Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Siskaeee lantaran dinilai tak kooperatif.
Sebelum ditangkap polisi, Siskaeee rupanya telah membuat sejumlah langkah agar terbebas dari jeratan. Siskaeee kemudian mengajukan praperadilan melawan penetapan tersangka dirinya, namun kandas. Polisi kemudian merampungkan pemberkasan hingga akhirnya Siskaeee dkk diadili.
Vonis Siskaeee dkk
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Siskaeee dkk terkait kasus produksi film porno. Siskaeee dkk dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Vonis tersebut diketok hakim Sri Rejeki Marsinta di PN Jaksel, pada Senin (21/10) sore. Duduk sebagai terdakwa Siskaeee, Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dengan denda masing-masing sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata hakim Sri Rejeki di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/10).
Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dkk. Hakim menyebutkan Siskaeee dkk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Respons Siskaeee
Siskaeee menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhinya hukuman 1 tahun penjara. Wanita bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari ini bersyukur karena vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntutnya 2,5 tahun penjara.
“Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Luar biasa teman-teman jadi hasil putusan sidang hari ini saya diputus, saya bersama teman-teman yang lainnya 1 tahun pidana dengan subsider 1 bulan,” kata Siskaeee kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (21/10).
Siskaeee mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang masih mendukungnya. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat banyak.
“Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa saya sakiti, atau merasa saya tidak sengaja menyakiti. Saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin, dan saya amat sangat bersyukur dan berterima kasih atas semua orang yang masih support saya,” jelasnya. (detik)