seputar-Medan | Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sumut I (Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumut I), Bismar Fahlerie mengatakan, jelang akhir tahun 2021 PPNS Kanwil DJP Sumut I kembali melaksanakan kegiatan penyitaan aset milik tersangka berinisial JJ terkait tindak pidana di bidang perpajakan dalam rangka asset recovery kerugian pendapatan negara.
” Penyitaan aset berupa lahan kosong dilakukan di wilayah Medan Timur, Kamis 16 Desember 2021, milik tersangka berinisial JJ terkait tindak pidana di bidang perpajakan, ” kata Bismar saat dihubungi seputarsumut.com, Sabtu (25/12/2021).
Tanpa merinci berapa luas lahan tersebut Bismar menjelaskan, tersangka JJ diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP jo dan pasal 64 KUHP.
” Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.6 Miliar dari sektor perpajakan pada kurun waktu Januari 2017 sampai Desember 2018,” ungkap Bismar.
Bismar menambahkan dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I senantiasa lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak. (Siong)