Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan 4 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.
Sidang pemeriksaan digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025) pukul 09.00 WIB. Heddy Lugito bertindak sebagai Ketua Majelis, sementara J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah sebagai anggota.
Terdapat 2 laporan kepada ketua dan anggota KPU Madina. Laporan itu masing-masing terkait KPU meloloskan calon Bupati Madina yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Laporan itu bernomor 11-PKE-DKPP/I/2025 dan 24-PKE-DKPP/I/2025. Untuk nomor 24 yang dilaporkan adalah Muhammad Ikhsan (Ketua), Muhammad Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan Muhammad Al-Khotib. Sementara untuk nomor 11, anggota KPU Ilu Prima Sagara tidak ikut dilaporkan.
Dalam perkara 11-PKE-DKPP/I/2025, pihak Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan Harun Mustafa Nasution sebagai cabup Madina di Pilkada 2024 tanpa melakukan verifikasi berkas dokumen dengan teliti, khususnya terkait ijazah SMA dan akta lahir milik Harun Mustafa Nasution. KPU Madina dilaporkan oleh Henri Husein Nasution dalam kasus ini.
Henri mengatakan jika dia telah membuat laporan Bawaslu Sumut pada 5 November 2024. Laporan ini disebutnya telah dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan nomor surat pelimpahan nomor 363/PP.01.01/J.SU/11/2024.
“Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menyebut para Teradu telah melanggar pelanggaran administrasi Pemilu. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal juga merekomendasikan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk kembali melakukan verifikasi berkas dokumen Calon Bupati Harun Mustafa Nasution,” kata Henri Hisuein Nasution seperti dikutip dari website DKPP, Rabu (22/1/2025).
Sedangkan untuk laporan bernomor 24-PKE-DKPP/I/2025 diadukan oleh Arsidin Batubara yang diberikan kuasa kepada beberapa pengacara, seperti Salman Alfarisi Simanjuntak.
Menurut Salman, kelalaian ini merujuk pada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang menyebut tanda terima LHKPN milik Saipullah Nasution tidak sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024.
“Dengan menetapkan Saipullah Nasution sebagai Calon Bupati, para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik,” kata Salman.
Salman menilai LHKPN yang disampaikan Saipullah Nasution saat mendaftar sebagai Calon Bupati Mandailing Natal pada Pilkada 2024 adalah LHKPN tahun 2021 saat masih menjadi pejabat Bea Cukai. Jika merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, LHKPN untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah seharusnya adalah LHKPN terbaru yang memang dimaksudkan untuk mendaftar calon kepala daerah.
Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penerimaan berkas dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Muhammad Ikhsan, Harun Mustafa Nasution menyerahkan sejumla berkas dokumen persyaratan saat mendaftar sebagai Calon Bupati kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal, di antaranya adalah KTP elektronik, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), dan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (SKKPI). SKPI dan SKKPI yang diserahkan itu diterbitkan oleh SMA Negeri 1 Penyabungan.
“Dalam SKKPI diterangkan bahwa terdapat kesalahan penulisan nama dari ‘Harun’ menjadi ‘Harun Mustafa Nasution’,” kata Muhammad Ikhsan.
Sedangkan SKPI yang disampaikan Harun Mustafa Nasution disebabkan oleh hilangnya ijazah SMA miliknya. Sementara Anggota KPU Madina Muhammad Yasir Nasution menyebut, pihaknya telah mencermati beberapa regulasi terkait ini, di antaranya Peraturan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 58 Tahun 2024, Peraturan Mendikbud Nomor 29 Tahun 2014, dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
“Semua indikator kebenaran sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 telah dipenuhi dalam berkas dokumen SKPI yang disampaikan sehingga KPU Mandailing Natal memutuskan bahwa SKPI tersebut memenuhi syarat,” ucapnya.
Anggota KPU Madina yang lain, Agus Salam memberikan keterangan untuk menjawab dalil-dalil aduan dalam perkara 24-PKE-DKPP/I/2025. Agus Salam menyebut bahwa pihaknya telah mencermati berkas LHKPN yang disampaikan oleh Saipullah Nasution sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, terdapat lima indikator kebenaran dalam memverifikasi berkas dokumen syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“LHKPN yang disampaikan Saipullah Nasution telah memenuhi kelima indikator ini sehingga KPU Mandailing Natal menyatakan tanda terima LHKPN itu memenuhi syarat,” ujarnya.
Dia menambahkan, tidak ada satu pun ketentuan perundang-undangan yang membatasi tahun kirim LHKPN untuk dijadikan syarat pencalonan kepala daerah.
“Surat Edaran (KPK, red.) itu bukan peraturan perundang-undangan. Menurut hukum administrasi negara, surat edaran dari instansi tidak mengikat instansi yang lain,” bebernya.
Terkait rekomendasi Bawaslu Madina Agus Salam menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, di antaranya adalah berkonsultasi dengan KPU Sumut dan KPU RI. Selain itu, Saipullah Nasution juga telah memperbaiki LHKPN dan menyerahkannya kepada KPU Madina.
Untuk diketahui, KPU Madina telah mengumumkan hasil Pilbup Madina 2024. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi unggul dengan perolehan 98.429 suara. Pasangan ini diusung oleh PKB, NasDem, PKS, Demokrat, Perindo, dan PPP. Sedangkan Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara. Pasangan ini diusung Gerindra, Golkar, dan PAN. (detik)