Medan -Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang telah memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi.
Tindakan itu berupa pembongkaran aspal di atas trotoar yang dibangun pengelola Dara Kupi di lokasi usahanya.
“Ini merupakan tindakan tegas yang sangat baik dari Pemko Medan. Kita berikan apresiasi yang sudah memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi,” kata Rizki Lubis yang turut hadir menyaksikan pembongkaran aspal di atas trotoar yang dibangun pengelola Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Medan, Senin (19/5/2025).
Dikatakan Rizki Lubis, pembongkaran ini harus menjadi contoh bagi para pengusaha yang lain di Kota Medan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Silakan berinvestasi di Kota Medan, silakan berusaha di Kota Medan, tetapi ikuti aturan yang ada. Trotoar adalah fasilitas umum, fasilitas yang disiapkan pemerintah bagi pejalan kaki,” ujar Rizki Lubis.
“Pemko Medan terbuka kepada siapapun yang mau berinvestasi dan berusaha di Kota Medan, tetapi sekali lagi, ikuti aturan yang ada,” pungkasnya.
Diketahui, Pemko Medan secara resmi memberikan tindakan tegas kepada pengelola Dara Kupi yang terletak di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Medan Sunggal, Kota Medan, Senin (19/5/2025). Tindakan tegas ini berupa pembongkaran aspal di atas trotoar yang dibangun pengelola Dara Kupi di lokasi usahanya.
Pantauan di lokasi, pembongkaran dilakukan Pemko Medan melalui tim gabungan yang terdiri dari SatPol PP, Dinas SDABMBK, pihak Kecamatan Medan Sunggal, dan Kelurahan Babura.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) SatPol PP Kota Medan Albena Boang Manalu, mengatakan penindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengingat, pengasapalan trotoar yang dilakukan Dara Kupi telah melanggar aturan yang berlaku.
“Hari ini kita melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi,” ucap Albena.
Dikatakan Albena, sebelumnya Pemko Medan telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola Dara Kupi dan meminta Dara Kupi untuk membongkar sendiri trotoar tersebut. Namun, pihak pengelola Dara Kupi tidak mengindahkannya.
“Setelah SP3 dikeluarkan, kami SatPol PP Kota Medan kemudian menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Alhasil, hari ini kami melakukan penindakan berupa pembongkaran aspal sebagaimana yang dimohonkan dalam surat tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Albena, penindakan tersebut dilakukan karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No 9 Tahun 2009. Perda tersebut telah diperkuat dengan Perwal No 9 Tahun 2009.
“Tidak ada keraguan dalam memberikan tindakan tegas ini, sebab pengaspalan trotoar ini jelas-jelas sudah melanggar Perda yang berlaku,” pungkasnya. (BEN)