seputar-Medan | DPRD Medan mendesak pemilik Yuu At Contempo membuka fasilitas umum (fasum) di depan perumahan yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, itu. Alasannya, pembukaan fasum sudah merupakan putusan pengadilan di tingkat kasasi.
Desakan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik usai meninjau lokasi perumahan itu, bersama anggota Hendra DS, dan rombongan, Senin (18/9/2023).
Peninjauan dilakukan setelah DPRD Medan menerima laporan dari salah satu LSM di Medan, yang menyebut pihak Yuu At Contempo telah melanggar aturan. Yakni menyalahi IMB dan menutup fasilitas umum, sehingga mengganggu kenyamanan umum.
Menyikapi hal itu, Haris Kelana bereaksi, dengan mendesak pihak perumahan segera membuka fasum di depan perumahan Yuu At Contempo, agar memberi akses untuk kendaraan yang keluar masuk bersebelahan dengan kompleks perumahan.
“Jangan sampai dua kali kami ke mari untuk meminta hal serupa, sampaikan ini ke pemilik perumahan,” kata Haris, didampingi Hendra DS, dan mewakili dari Satpol PP Medan, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis PTSP, Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan pemilik bangunan diwakili Ade Rosda.
Kunjungan Komisi IV DPRD Medan juga dimaksudkan untuk melihat ketaatan pemilik Yuu At Contempo yang mengklaim memiliki IMB dan taat hukum. Namun di lapangan rombongan melihat plang yang dipasang berubah di areal perumahan dimaksud dan banyak pelanggaran lainnya.
Senada, anggota Komisi IV Hendra DS menegaskan, laporan penutupan fasum yang diprotes warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, sudah disampaikan lembaga legislatif agar segera dibuka.
“Laporan yang juga disertai dengan pengaduan yang sudah dimenangkan warga di PN Medan dan kasasinya juga sudah ditolak, harus disikapi oleh pihak terkait, termasuk pemilik perumahan Contempo,” katanya.
Kemudian bangunan perumahan tersebut diduga telah menyalahi Perwal No 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sehingga tim Satpol PP melakukan pembongkaran pada 9 Juni 2023.
Namun pihak perumahan kembali menutup segmen dinding di perumahan Yuu at Contempo.
Sementara Kasatpol PP Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap melalui Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Toga Aruan menegaskan siap menjalankan permintaan Komisi IV DPRD Medan.
“Kita siap menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Aruan yang ikut mendampingi kunjungan Komisi IV DPRD Medan, dan rombongan. (red)