Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan membongkar tembok perumahan The City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Sebab, akibat tembok perumahan tersebut yang berdiri di babtaran sungai mengakibatkan rumah warga di Lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru terdampak banjir longsor dan tergerus arus sungai.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Rommy Van Boy di ruang Komisi IV Gedung DPRD Medan, Selasa (11/2/2025), terungkap tembok perumahan itu merupakan bangunan ilegal yang tidak memiliki izin.
Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius mengatakan berdirinya bangunan tembok tanpa izin dikarenakan adanya pembiaran dari Pemko Medan terutama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan.
“Ini akibat kelalaian dan pembiaran Dinas SDABMBK. Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan Ilegal harus dibongkar,” tegas Antonius.
Paul Mei Simanjuntak juga menyebut pihak The City View terbukti banyak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat. “Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang mengakibatkan penyempitan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar,” ujar Paul.
Sebelumnya perwakilam Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan Ali Cahyadi mengutarakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin pendirian tembok dibibir sungai. Bahkan pihaknya sudah pernah menyurati pihak perumahan The City View terkait perizinan. “Terkait ini kami akan melakukan kelayakan izin pemanfaatan lahan,” ujar Cahyadi.
Dalam rapat, Nurhariana Sinaga salah satu warga di Jalan Katamso Gang Lampu 1 Lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru yang ikut rumahnya terdampak banjir menuturkan, akibat pendirian tembok rumah mereka retak retak akibat tergerus banjir dan nyaris roboh.
“Pondasi rumah kami terkikis banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak mau peduli atas penderitaan kami,” terang Nurhariana Sinaga.
Dalam RDP itu, Camat Medan Polonia, Mewakili BWS Sumatera II, Satpol PP, mewakili pengembang The City View Ahmad Basyaruddin, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan.
Usai RDP, Paul Simanjuntak memutuskan Komisi IV bersama Badan Pertanana Nasional Kota Medan dengan instansi terkait akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat. (BEN)