seputar-Medan | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I melalui dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah selesai melakukan tindakan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sumut I, Bismar Fahlerie mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak yang sebelumnya telah dilakukan tindakan persuasif sesuai dengan prosedur tindakan penagihan aktif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Bismar menjelaskan, Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur melakukan penyitaan aset wajib pajak PT MSR di jalan Gunung Krakatau, Medan pada bulan Juli lalu.
“Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki utang pajak sekitar Rp1,7 Miliar. Untuk itu, KPP Pratama Medan Timur melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak berupa satu kendaraan bermotor milik wajib pajak,” kata Bismar kepada seputarsumut.com, Kamis (19/08/2021).
Selanjutnya sebut Bismar, Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan aset di lokasi wajib pajak berinisial (GB), Medan pada bulan Juni lalu.
Di lokasi tersebut imbuh Bismar, KPP Pratama Medan Petisah juga melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa satu kendaraan bermotor karena wajib pajak memiliki utang pajak sekitar Rp84 juta.
“Penyitaan ini merupakan langkah penegakan hukum yang dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh,” tandas Bismar.
Atas aset sitaan tersebut, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan, kegiatan penyitaan aset dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan rekening ke kas negara. (Siong)